Jumat, 27 Februari 2026
Berantas Narkoba Tanpa Kompromi

Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram

Salamudin Tandang - Minggu, 09 November 2025 18:20 WIB
Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram
Ist
Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan 4 anggota jaringan narkoba.

Dari pelaku Andri Afriadi alias Bobo diamankan delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,38 gram. Dari Suhendro disita dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,21 gram dan satu unit handphone Android merek Vivo. Sementara dari Suhendra ditemukan satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu buah botol Yakult, dua buah pipet plastik, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

"Selanjutnya personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari masing-masing pelaku. Saat diinterogasi, pelaku Andri Afriadi alias Bobo, Suhendra, dan Suhendro mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Andri Satria alias Gabus," ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan yang terorganisir.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi lebih lanjut, terungkap fakta bahwa bandar utama memiliki pemasok yang lebih besar. "Kemudian dilakukan interogasi terhadap Andri Satria alias Gabus bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah," ungkap Kasat Narkoba yang akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luYang mengejutkan, menurut Kasat Narkoba, bandar utama Andri Satria alias Gabus menunjukkan sikap tanpa penyesalan saat ditangkap dan diinterogasi, menunjukkan arogansi pelaku kejahatan narkotika yang merasa kebal hukum. Namun kini, dengan barang bukti yang lengkap dan pengakuan yang jelas, pelaku tidak berkutik menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(lam)

Baca Juga:

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
2 Pria Diduga Pelaku Narkotika Diserahkan Personel Pos Kamla Pangkalan Susu ke Polres Langkat
Kasat Narkoba Tanah Karo Mengaku tak Benar
Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak Tindaklanjuti Instruksi Kapolri dalam Rapim 2026
Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja
Gerebek Sarang Narkoba Zonk   AKP Hardiyanto: Bocor Bro !  He He, He
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa
komentar
beritaTerbaru