Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja.
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Iren, S.H., dengan anggota Anton Alexander, S.H., dan Grace, S.H., menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I.
Baca Juga:
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H., langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
"Terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, kami menyatakan banding sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp800 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Barang bukti berupa sabu seberat 1,17 gram dan satu unit timbangan elektrik diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 2 gram kepada terdakwa Yuni. Selanjutnya, Yuni menyuruh seorang anak untuk menemui Ismail (DPO) guna mengambil barang haram tersebut.
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja.
Kriminal 5 jam lalu
Wakil Ketua LPM Kwala Bekala Dorong Tes Urine bagi 2.001 Kepling di Kota Medan.
Medan 5 jam lalu
Janji Masuk Kerja di BPJS, Bank Sumut hingga PDAM Berujung Penipuan, Pria Asal Tapsel Rugi Rp 211 Juta.
Peristiwa 5 jam lalu
Belasan orang terluka dalam kecelakaan yang melibatkan Bus Damri dan Bus ALS di Tol PalembangIndralaya (Palindra), Ogan Ilir, Sumsel.
Peristiwa 6 jam lalu
Tragis, Siswa MAN Tanjungbalai Tewas Tertabrak Truk Tronton Diduga Tabrak Lari di Asahan.
Peristiwa 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pancur Batu Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meresmikan Kolumbarium Taman Abadi Maitreya di Desa Bintang Mer
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat kolaborasi dengan Baznas Deli Serdang dalam mempercepat p
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran maupu
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkunga
Sumut 17 jam lalu
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 18 jam lalu