Melihat dari Dekat Sosok Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec
Melihat dari Dekat Sosok Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec
Profil 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Iren, S.H., dengan anggota Anton Alexander, S.H., dan Grace, S.H., menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I.
Baca Juga:
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H., langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
"Terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, kami menyatakan banding sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp800 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Barang bukti berupa sabu seberat 1,17 gram dan satu unit timbangan elektrik diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 2 gram kepada terdakwa Yuni. Selanjutnya, Yuni menyuruh seorang anak untuk menemui Ismail (DPO) guna mengambil barang haram tersebut.
Melihat dari Dekat Sosok Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec
Profil 19 menit lalu
Adik Lamine Yamal, Keyne, Jadi Bintang Viral Piala Dunia 2026, Si Kecil yang Mencuri Perhatian
Sport 25 menit lalu
Erling Haaland Jadi Bintang Piala Dunia 2026 Mesin Gol Norwegia yang Viral di Internet.
Sport 38 menit lalu
Gadis 15 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan Massal, 12 Pelaku Ditangkap 15 Diburu.
Kriminal satu jam lalu
Tarif Tol SinaksakSimpang Panei, Ini Rinciannya.
Sumut 2 jam lalu
KPK menegaskan belum membahas investigasi bersama kasus korupsi batu bara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Rudi Margono dipercaya menjadi Plt Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.
Profil 5 jam lalu
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Polisi Selidiki Penyebab Pegawai BPN Nias Jatuh dari Apartemen di Medan.
Peristiwa 6 jam lalu
Resmi bercerai, Wardatina Mawa mengunggah ulang kenangan momen akad nikahnya dengan Insanul Fahmi 7 tahun lalu.
Peristiwa 6 jam lalu