Rabu, 12 Agustus 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Diadili, Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 19:56 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Diadili, Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Bag
TOP dengan tangan diborgol berjalan menuju ruang sidang

​M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG ​M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

​Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Baca Juga:

​KPK juga menyebut bahwa tersangka Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek.( Bag)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Muktamar ke-16 Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Dedi Irawan di anugerahkan pendekar Kehormatan Nasional
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
Rumah Dirobohkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT Padasa Enam Utama
Kapolda Sumut Rombak Puluhan Jabatan Kapolsek, Nih Daftar Lengkapnya!
169 Kg Ganja dari Aceh Nyangkut di Medan Krio, 3 Pelaku Ditangkap
Brimob Sumut Terus Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
komentar
beritaTerbaru