Keributan Emak-emak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Akhirnya Berdamai Lewat Restorative Justice
Keributan Emakemak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice.
Peristiwa 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan--Tim kuasa hukum Rizal Efendi mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah oleh PT. Padasa Enam Utama.
Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum dari Law Firm Herdin Lase & Partners setelah mendampingi Rizal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (10/8/2026).
Rizal didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.
Baca Juga:
Selain laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah di Polda Sumut, tim kuasa hukum juga menyebut telah membuat laporan di Polres Asahan terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Rizal.
"Hari ini kita sudah mendampingi klien kita, Pak Rizal Efendi, yang melakukan pelaporan penyerobotan sekaligus pengerusakan. Pak Rizal adalah korban yang memiliki objek tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit tahun 2000 atas nama korban," ujar Herdin Lase.
Baca Juga:
Menurut Herdin, pihaknya berharap penyidik Polda Sumut dan Polres Asahan benar-benar menangani laporan tersebut secara profesional hingga tuntas. Tim kuasa hukum, katanya, akan mengawal proses hukum kedua laporan tersebut.
"Kita berharap kepada tim penyidik agar benar-benar profesional menangani perkara ini sampai tuntas. Kita juga akan tetap mengawal proses laporan yang disampaikan di Polda Sumut sekaligus di Polres Asahan," katanya.
Herdin mengatakan, dalam peristiwa yang dilaporkan ke Polda Sumut, rumah semi permanen milik Rizal disebut dirubuhkan menggunakan alat berat jenis excavator.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Rizal dan tanpa adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.
"Perusahaan menyuruh atau memerintahkan excavator sekaligus karyawan perusahaan untuk menghancurkan dan merobohkan tanpa izin dari korban, tanpa adanya putusan pengadilan negeri. Pihak perusahaan berani melakukan eksekusi secara sepihak," kata Herdin.
Keributan Emakemak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice.
Peristiwa 10 menit lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung.
Berita 22 menit lalu
Danrem 023/KS memimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang III TA.2026.
Sumut 25 menit lalu
Rumah Dirobohkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT. Padasa Enam Utama.
Sumut 34 menit lalu
Semarak HUT ke81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga.
Sumut 40 menit lalu
Anggota Geng Motor Jadi Pengedar Narkoba di Tembung.
Medan 55 menit lalu
Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun Tuntaskan Olah TKP Penemuan Jenazah di Kebun Marihat
Peristiwa satu jam lalu
Sebanyak tujuh aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Inter-Nasional satu jam lalu
Seorang wisatawan asal Medan berinisial BS (52) meninggal dunia setelah tenggelam saat mandi di aliran Sungai Bahorok,
Sumut 2 jam lalu
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan.
Sumut 3 jam lalu