"Dengan penyertaan modal ini, kapasitas ekspansi kredit meningkat, daya saing naik, dan fungsi intermediasi keuangan bisa diperluas," ujar Surya dalam rapat tersebut.
Secara regulasi, penyertaan modal dalam bentuk aset non-kas diperbolehkan. Pasal 411 Permendagri No. 19 Tahun 2016 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menambah modal BUMD tanpa mengganggu arus kas daerah.
Baca Juga:
Ini adalah jurus fiskal yang hemat, strategis, dan politis:
Pemprov tidak menarik dana tunai.
Baca Juga:
Aset tidur berubah menjadi modal kerja.
Bank Sumut mendapatkan amunisi untuk bersaing.
Pemerintah mempertahankan kendali atas BUMD kebanggaannya.
Suasana Paripurna hari itu terasa berbeda. Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus SH MKn, memimpin jalannya rapat dengan ritme tegas dan terukur, memastikan pembahasan Ranperda tidak menjadi sekadar formalitas.
Di barisan depan, para pimpinan DPRD, kepala OPD, dan Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menyimak dengan serius. Semua memahami bahwa Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik daerah.
Jika Ranperda disetujui dan dijalankan, dampaknya bisa signifikan:
Tags
beritaTerkait
komentar