POSMETRO MEDAN,Medan – Di ruang Paripurna DPRD Sumatera Utara yang dipenuhi sorot perhatian, Pemerintah Provinsi Sumut melakukan langkah strategis yang dapat mengubah peta kekuatan ekonomi daerah, Jumat (14/11/2025) pagi di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol.
Tanpa gemuruh tepuk tangan, namun dengan implikasi besar, Wakil GubernurSumut H. Surya membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal bagi Bank Sumut melalui pemanfaatan aset milik daerah, sebuah materi yang telah lama bergulir di balik perbincangan birokrasi.
Langkah tersebut bukan sekadar prosedur teknis atau agenda tahunan. Ini adalah strategi mempertahankan kepemilikan mayoritas Pemprov Sumut di Bank Sumut, agar posisi kepemilikan saham 51 persen tetap berada dalam kendali pemerintah daerah.
Baca Juga:
Pemprov Sumut tidak mengeluarkan uang kas daerah. Tidak ada rupiah yang digelontorkan dari APBD. Sebaliknya, Pemprov menghidupkan aset-aset daerah yang selama ini tidak produktif, sekadar tercatat dan berdiri tanpa memberi nilai tambah.
Beberapa aset yang akan dialihkan sebagai penyertaan modal non-kas di antaranya:
Baca Juga:
Gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut
Lahan dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (eks Medan Club)
Kompleks Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU)
Bagi masyarakat, daftar ini mungkin hanya sekumpulan bangunan. Namun bagi pengambil kebijakan, ini adalah instrumen fiskal bernilai besar.
Wagub Surya menegaskan, langkah ini penting agar Bank Sumut tidak tertinggal dalam persaingan perbankan nasional. Bank Sumut tengah mengejar transformasi menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 yang menuntut modal inti di atas Rp6 triliun, sesuai Corporate Planning 2024–2028.
"Dengan penyertaan modal ini, kapasitas ekspansi kredit meningkat, daya saing naik, dan fungsi intermediasi keuangan bisa diperluas," ujar Surya dalam rapat tersebut.
Secara regulasi, penyertaan modal dalam bentuk aset non-kas diperbolehkan. Pasal 411 Permendagri No. 19 Tahun 2016 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menambah modal BUMD tanpa mengganggu arus kas daerah.
Ini adalah jurus fiskal yang hemat, strategis, dan politis:
Pemprov tidak menarik dana tunai.
Aset tidur berubah menjadi modal kerja.
Bank Sumut mendapatkan amunisi untuk bersaing.
Pemerintah mempertahankan kendali atas BUMD kebanggaannya.
Suasana Paripurna hari itu terasa berbeda. Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus SH MKn, memimpin jalannya rapat dengan ritme tegas dan terukur, memastikan pembahasan Ranperda tidak menjadi sekadar formalitas.
Di barisan depan, para pimpinan DPRD, kepala OPD, dan Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menyimak dengan serius. Semua memahami bahwa Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik daerah.
Jika Ranperda disetujui dan dijalankan, dampaknya bisa signifikan:
Bank Sumut memiliki modal lebih kuat untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dan dunia usaha.
Perekonomian daerah bergerak lebih cepat melalui efek pengganda.
Aset daerah yang selama ini tidak produktif akhirnya memberikan kontribusi nyata.
Sebagian pihak menyebutnya inovasi fiskal tanpa menyentuh APBD. Ada pula yang menilainya sebagai langkah menyelamatkan jantung ekonomi Sumut dari tekanan regulasi perbankan nasional.
Namun satu hal pasti: Pemprov Sumut ingin memastikan bahwa Bank Sumut tidak hanya bertahan, tetapi naik kelas. (erni)
Tags
beritaTerkait
komentar