Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 48 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas – Pemerintah Desa (Pemdes) Tukka Dolok melalui Kepala Desa (Kades) melayangkan surat klarifikasi kepada Rosalina Siregar, tutor PAUD Gembira yang belum menerima insentif selama enam bulan.
Pemanggilan dilakukan di Kantor Desa Tukka Dolok, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (19/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rosalina mengaku mendapat banyak pertanyaan dari Kades dan Camat Pakkat terkait alasannya memberikan kuasa kepada media dan LSM atas persoalan insentif yang belum dibayarkan.
Baca Juga:
"Saya ditanyai kenapa melapor ke LSM dan pers. Saya hanya menuntut hak. Masak selama enam bulan tutor PAUD Gembira tidak dibayar, padahal sudah dianggarkan di APBDes," ungkapnya dengan nada kesal.
Rosalina menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi kendala dalam pembayaran insentif. Namun, sejak Januari hingga Juni 2025, insentif tersebut tidak juga direalisasikan. Ia juga menuturkan bahwa setiap kali mempertanyakan haknya, ia kerap menerima alasan dari penyelenggara PAUD, yang merupakan istri Kades, bahwa PAUD Gembira dianggap sebagai PAUD swasta sehingga tidak dapat dibayarkan menggunakan Dana Desa.
Baca Juga:
Pantauan Posmetro Medan di Kantor Desa Tukka Dolok tampak Rosalina dikelilingi oleh sejumlah perangkat desa tanpa kehadiran seorang pun dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski datang bersama anak bungsunya yang masih balita, Rosalina tetap berupaya memperjuangkan haknya.
"Saya sudah menyampaikan masalah ini kepada salah seorang anggota DPRD di kabupaten, tapi Kades mengatakan sudah dibayar. Kenyataannya sampai sekarang hak saya belum diterima," ujar Rosalina.
Sementara itu, Camat Pakkat dan Kades Tukka Dolok kompak menyampaikan bahwa insentif tutor PAUD Gembira tidak dapat dicairkan meski telah tercantum dalam papan informasi Dana Desa.
Kades Sumartono Pardosi menyebut anggaran tersebut telah diubah dalam Perubahan APBDes pada Oktober 2025 sesuai peraturan bupati sebelumnya.
"PAUD Gembira harus menjadi PAUD desa dulu baru bisa diberi insentif dari Dana Desa," ujarnya. Ia menambahkan bahwa dana yang sudah dianggarkan akan disilpakan dan dikembalikan ke kas daerah.
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 48 menit lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 3 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 8 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 8 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 22 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin