Rabu, 11 Februari 2026

Ngaku Diperas Polisi, Mantan Kadishub Siantar Divonis Setahun, "Saya Dizalimi"

Evi Tanjung - Kamis, 18 Desember 2025 22:15 WIB
Ngaku Diperas Polisi, Mantan Kadishub Siantar Divonis Setahun,  "Saya Dizalimi"
IST
Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang

POSMETRO MEDAN, Medan -Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, mengaku dizalimi dalam kasus pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Julham pernah membuat pengakuan diperas oleh Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani dalam kasus yang menjeratnya.

Julham dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan divonis satu tahun, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:

Diwawancarai usai mendengarkan keputusan hakim, Julham mengaku bila dia dizalimi dalam perkara yang menjeratnya.

"Hasil dari persidangan saya, saya sangat menyesalkan atas penzaliman kepada saya," ucapnya didampingi tim penasihat hukumnya.

Baca Juga:

Menurut Julham, perkara yang menjeratnya bukan tindak korupsi. Kepada yang menzaliminya, Julham mengingatkan karma. Namun Julham tak menyebut siapa yang dia maksud.

"Tapi percayalah, hukum karma pasti berjalan kepada mereka yang menzalimi saya. Karena, saya perbuat saya rasa tidak ada yang disebut tipikor dalam perkara saya. Tuhan tidak pernah tidur terhadap mereka yang menzalimi saya," ujar Julham.

Selain hukuman 1 tahun penjara, Julham juga didenda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim.

Julham dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu tim penasihat hukum (PH) terdakwa Julham Situmorang berencana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Tags
beritaTerkait
Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara
Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan di Bidang Hukum dari Kementerian Hukum Wilayah Sumut
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Medan Borong Prestasi Pada Gebyar Kampus INSAN Binjai
Soroti Kasus Penjual Es dan MBG, YouTuber Abah Safwan Khayat Sebut Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
komentar
beritaTerbaru