Kamis, 14 Mei 2026

Ngaku Diperas Polisi, Mantan Kadishub Siantar Divonis Setahun, "Saya Dizalimi"

Evi Tanjung - Kamis, 18 Desember 2025 22:15 WIB
Ngaku Diperas Polisi, Mantan Kadishub Siantar Divonis Setahun,  "Saya Dizalimi"
IST
Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang

"Kita bisa saja sepakat untuk tidak sependapat, tapi kita tetap menghormati putusan hakim," ujar Sri Falmen Siregar, saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai sidang putusan, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, vonis majelis hakim dipimpin Muhammad Kasim bukan tidak adil, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan bukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

"Bukan tidak adil (vonisnya), melainkan pertimbangannya lebih ke pungli, tapi harusnya bukan tipikor. Jadi, pungli itu bukan tipikor menurut kami," kata Falmen.

Senada dengan Falmen, Wilter Sinuraya yang juga PH juga mengaku menghormati putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap meminta kliennya yang merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar dibebaskan.

Baca Juga:

"Kami dari PH atas putusan tadi tentu kita menghormati. Tapi, sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi), kita menyampaikan permohonan bebas," ujarnya.

PH lainnya, Imanuel Sembiring, menuturkan hingga saat ini pihaknya tetap meyakini kliennya tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Meskipun begitu, ia pun menghormati putusan hakim.

"Pada dasarnya kami sampai saat ini tetap berkeyakinan klien kami tidak melakukan tipikor sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami. Namun demikian, kami menghargai sepenuhnya penilaian hakim dalam melihat perkara ini. Selanjutnya kami akan coba ok mempelajari dan mempertimbangkan terkait upaya hukum selanjutnya," tuturnya.(BYR)

Tags
beritaTerkait
YLBH Keadilan Setara–Polres Tanjungbalai Kompak Dorong Restorative Justice
LBH Keadilan Setara Dorong Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, Jajaki MoU dengan Lapas TBA
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
LBH Keadilan Setara Hadir, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perluasan Bantuan Hukum Gratis
Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
komentar
beritaTerbaru