Minggu, 29 Maret 2026
Gaji di Bawah UMK dan Tanpa BPJS

Duh! Pekerja Toba Caldera UNESCO Geopark Ngaku Tak Terima Gaji Desember 2025

Administrator C
Administrator - Rabu, 24 Desember 2025 17:07 WIB
Duh! Pekerja Toba Caldera UNESCO Geopark Ngaku Tak Terima Gaji Desember 2025
IST
Pekerja Toba Caldera UNESCO Geopark.

POSMETRO MEDAN,Medan – Dugaan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan mencuat di tubuh pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark.

Seorang pekerja mengaku hingga akhir Desember 2025 belum menerima hak gajinya dengan alasan dinilai indisipliner, alasan yang dinilai tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.

Kepada Posmetro Medan, Raden Arman, yang selama ini bekerja di Divisi Publikasi, Promosi, dan Kerja Sama, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terus dizolimi oleh pihak manajemen.

Baca Juga:

"Selama saya bekerja, saya tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji yang saya terima juga di bawah UMK. Ini jelas melanggar aturan," ujar Raden dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, alasan indisipliner yang disampaikan pihak pengelola hanya dijadikan dalih untuk menahan hak pekerja. Menurutnya, selama ini ia tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

"Seakan-akan dicari-cari kesalahan. Alasan yang disampaikan tidak masuk akal," tegasnya.

Raden juga menyebut bahwa praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan sudah berlangsung cukup lama dan dialami oleh dirinya selama bekerja.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Posmetro Medan kepada General Manager Toba Caldera UNESCO Geopark, Azizul Kholis bin Zainal hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Sumatera Utara, terlebih dilakukan oleh lembaga yang membawa nama besar UNESCO dan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja.

Posmetro Medan akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Pengerjaan Proyek Islamic Centre Abai K3, Seorang Pekerja Tew4s Jatuh dari Ketinggian
Wakil Walikota Medan Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Tradisi Mengaji
Tiga Bulan Gaji dan THR Tak Dibayar, Puluhan Buruh PT Hugo Putra Abadi Protes
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
Saat Tambang Emas Martabe Terhenti, Harapan Pekerja Ikut Terpangkas
komentar
beritaTerbaru