Minggu, 28 Juni 2026

Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut

Faliruddin Lubis - Kamis, 15 Januari 2026 17:50 WIB
Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut
IST
Upaya menggugat Gubernur Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Desa Dolat Rayat, Kabupaten Karo, akhirnya berujung kandas di meja hijau.

Pemprov Sumut Tegas Jaga Tahura

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumut, Zaenuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Baca Juga:

"Putusan ini menegaskan negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Tahura Bukit Barisan adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan," ujar Zaenuddin.

Ia juga membantah keras adanya tudingan miring terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.

Baca Juga:

"Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tuduhan negatif itu tidak berdasar," tegasnya.

Zaenuddin menambahkan, DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri dengan kemenangan di pihak pemerintah.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Marak! Pencurian Sawit di Lahan Milik RGO, Kinerja Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Dipertanyakan
Gubernur Sumut Terima Audiensi Walikota Padangsidimpuan
Kanwil Kemenag Sumut Pacu Akselerasi Percepatan Penyelamatan Wakaf
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo
Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat
Gubsu Bobby Minta AMPI Satukan OKP Sumut Selesaikan Permasalahan
komentar
beritaTerbaru