Remaja 15 Tahun Ditangkap! Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Panyabungan ke Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Karo – Upaya menggugat Gubernur Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Desa Dolat Rayat, Kabupaten Karo, akhirnya berujung kandas di meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (13/1/2026), setelah Majelis Hakim bermusyawarah pada Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, SH, MH, menyatakan objek sengketa seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, secara sah berada di kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.
"Dalil kepemilikan pribadi Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
Masuk Kawasan Hutan Lindung
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengacu pada peta rekonstruksi kawasan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi dari UPTD Tahura Bukit Barisan.
Dari hasil telaah tersebut, lahan yang disengketakan dipastikan berada di kawasan hutan lindung yang tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi.
Tak hanya gugatan pokok, seluruh petitum lainnya turut ditolak, termasuk permohonan pengesahan dokumen-dokumen yang diajukan Penggugat. Majelis Hakim menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas putusan itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.
Pemprov Sumut Tegas Jaga Tahura
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumut, Zaenuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
"Putusan ini menegaskan negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Tahura Bukit Barisan adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan," ujar Zaenuddin.
Ia juga membantah keras adanya tudingan miring terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tuduhan negatif itu tidak berdasar," tegasnya.
Zaenuddin menambahkan, DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri dengan kemenangan di pihak pemerintah.(REZ)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 41 menit lalu
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut 2 jam lalu
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat AlQuran.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 3 jam lalu
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 3 jam lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 4 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 4 jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 5 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 6 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 6 jam lalu