Senin, 30 Maret 2026

PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham

Administrator C
Administrator - Sabtu, 24 Januari 2026 10:00 WIB
PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/243/III/2016/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2016, mantan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang (kini telah meninggal dunia), dilaporkan atas dugaan penggelapan barang tidak bergerak serta pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Atas atensi Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpau, perkara tersebut kemudian digelar dalam gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada Senin, 27 November 2017. Gelar perkara tersebut turut dihadiri anak pelapor, Afif Gurning, serta kuasa hukum pelapor dari LBH Jakarta.

Baca Juga:

Namun dalam gelar perkara tersebut, penyidik dinilai belum mampu menjelaskan secara terang proses perubahan status kepemilikan lahan seluas 1.345 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mahoni No. 12 A, Kisaran, hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan tahun 1977, lahan tersebut diperuntukkan sebagai rumah guru YPMDU dan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan. Selanjutnya, lahan itu diberikan hak pakai kepada YPMDU setelah memperoleh persetujuan DPRD Asahan.

Baca Juga:

Afif Gurning menyatakan bahwa pihak pelapor telah berulang kali meminta penyidik untuk menelusuri warkah tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan. Menurutnya, penerbitan SHM atas nama Taufan Gama Simatupang patut dipertanyakan, mengingat sejak tahun 1989 lahan tersebut telah didaftarkan atas nama YPMDU dan berstatus sebagai tanah negara.

"Tanah itu tidak pernah diperjualbelikan, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan kepada terlapor," tegas Afif.

Afif juga menyoroti dugaan modus penerbitan SHM tersebut. Berdasarkan keterangan terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Asahan tahun 2015 yang disampaikan ke KPK, diduga terlapor membuat alas hak tanah yang diduga palsu. Dalam dokumen tersebut, seolah-olah lahan seluas 1.345 meter persegi itu merupakan tanah hibah kepada ayahnya, almarhum H. Abdul Manan Simatupang, yang kemudian diwariskan kepada Taufan Gama Simatupang pada tahun 1996.

Padahal, menurut Afif, masyarakat luas mengetahui bahwa tanah hibah yang diberikan kepada almarhum H. Abdul Manan Simatupang—Bupati Asahan periode 1966–1979—berada di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Akasia, bersebelahan dengan Lapangan Hoki Kisaran.

Persoalan semakin kompleks ketika diketahui bahwa pada tahun 2004, SHM lahan tersebut dijadikan agunan ke salah satu bank untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp450 juta. Terlapor disebut mengakui bahwa dana pinjaman itu digunakan untuk kepentingan YPMDU.

"Seharusnya hal itu bisa dibuktikan melalui dokumen akad kredit, rekening koran, dan laporan keuangan yayasan. Jangan sampai uangnya masuk ke rekening pribadi terlapor, tetapi diklaim digunakan untuk kepentingan yayasan," ujar Afif.

Tags
beritaTerkait
4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Masuk Asahan
Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
1 Mayat Siswa SMP yang Hanyut di Sungai Silau Asahan Ditemukan
Satu Rumah Warga di Kampung Mandailing Air Batu Ludes Terbakar
Mandi-mandi, Dua Siswa SMP Hanyut di Sungai Silau Asahan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru