Minggu, 29 Maret 2026

Diduga Izin Pengolahan Air Limbah PMKS PT SUJ Telah Kadaluwarsa

Evi Tanjung - Selasa, 27 Januari 2026 20:00 WIB
Diduga Izin Pengolahan Air Limbah PMKS PT SUJ Telah Kadaluwarsa
Bs
Saluran pembuangan air limbah dari outlet IPAL menuju Sungai Bilah, dialirkan melalui parit tanpa menggunakan pipa pembuangan (saluran tertutup).

Senada dengan Rusli, Kepala Tata Usaha (KTU) PT SUJ, Ramaya Simarmata juga tidak bersedia memberikan tanggapan terkait izin yang dimiliki perusahaan diduga telah kadaluwarsa.

Mirisnya, meski telah kadaluarsa, DLH Kabupaten Labuhanbatu belum melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran itu, sebab, PMKS PT SUJ masih beroperasi hingga saat ini.

Baca Juga:

Atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, sudah sepatutnya DLH Kabupaten Labuhanbatu memberikan sanksi tegas. Dan berpotensi pidana jika pengoperasian tanpa izin menimbulkan pencemaran lingkungan (Pasal 111 ayat (1) UUPPLH).

Baca Juga:

Sebab, dugaan mengenai izin pengolahan air limbah yang kadaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup. (BS)

Tags
beritaTerkait
Truk Sumbu Tiga Keatas Dilarang Beroperasi Selama Operasi Ketupat 2026
Polres Labuhanbatu Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Zack Diduga Jadi Otak Jaringan Peredaran Sabu di Kelurahan Negeri Baru, Warga Minta Polsek Bilah Hilir Pro Aktif
Modus Ajak Nonton, Pria Ini Berhasil Gelapkan Ponsel Seorang Pelajar
Polsek Kualuh Hulu Amankan 5,84 Gram Sabu dari Seorang Mahasiswa, Satu Rekannya Berhasil Kabur
Polsek Bilah Hilir Ciduk Dua Orang Diduga Pengedar Sabu, BBnya Masih Dirahasiakan
komentar
beritaTerbaru