Selasa, 17 Februari 2026

Duh! Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, ALMASAR-SUMUT Laporkan Kajari Labusel ke JAMWAS RI

Faliruddin Lubis - Selasa, 17 Februari 2026 11:32 WIB
Duh! Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, ALMASAR-SUMUT Laporkan Kajari Labusel ke JAMWAS RI
Reza
Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar H. Siregar.

POSMETRO MEDAN,Medan - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT) menyatakan akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan beserta sejumlah oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus yang dimaksud merupakan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan, telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, N selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai kepala dinas, serta AB dan GGRS. Satu tersangka lainnya berinisial YML, yang diketahui merupakan anggota Polri aktif.

YML sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen, Oloan Sinaga, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," ujar Oloan Sinaga saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, antara lain penggunaan data fiktif dan praktik mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif.

Namun hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Oloan menjelaskan bahwa para tersangka dinilai kooperatif dan sebagian masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sehingga belum dilakukan upaya penahanan.

Sementara itu, Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar H. Siregar, menyatakan pihaknya menemukan dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berupaya memengaruhi proses hukum agar para tersangka tidak ditahan.

Tags
beritaTerkait
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Tuntaskan Rehabilitasi Jembatan Aramco di Sangkunur Tapanuli Selatan, Akses Warga Kembali Normal
Rehabilitasi Hutan Pusuk Buhit Samosir, Komitmen Penyelamatan Danau Toba Terus Digencarkan
Gelombang Pengunduran Diri Pejabat Eselon II, Tata Kelola Provinsi Sumatera Utara Dipertanyakan
Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar
Aksi Humanis Brimob: Gotong Royong Perbaiki Fasilitas Masjid Demi Kenyamanan Umat
Jenderal yang Bekerja Dalam Senyap
komentar
beritaTerbaru