Puncaknya, jelas Putra, terlapor ketika itu memang ingin membuat keributan dengan berupaya merekam melalui ponselnya. Tindakan itu langsung dicegah korban dengan menutup kamera handpone terlapor.
"Di saat inilah terlapor langsung menggigit tangan kanan korban. Gigitan pertama berhasil membuat tangan korban terlepas. Tapi korban berusaha lagi menutup kamera handphone dan terlapor kembali menggigit tangan korban sehingga menimbulkan luka di pergelangan tangan kanannya,"kata Putra.
Baca Juga:
Keributan tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh penghuni kos yang lain. Korban langsung menyelamatkan mantan karyawannya dengan meminta bantuan om (paman) korban yang sebelumnya sudah dihubungi.
"Bahkan terlapor juga sempat menjambak rambut P seperti orang kesetanan,"kata Putra, seperti diceritakan kliennya. Korban juga akhirnya meninggalkan lokasi kejadian, sementara terlapor masih berada di lokasi.
Baca Juga:
Korban yang tidak mau terpancing emosi memilih untuk meminta perlindungan hukum dengan membuat laporan polisi dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar.
UU KDRT Berlaku Tanpa Membedakan Gender
Kepada wartawan, Putra menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak membatasi korban berdasarkan jenis kelamin.
Setiap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran berhak atas perlindungan hukum.
"Namun dalam praktik sosial, laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi stigma, tekanan psikologis, bahkan keraguan publik saat melapor. Kasus ini menjadi ujian apakah aparat penegak hukum mampu bersikap objektif dan profesional tanpa bias persepsi bahwa korban KDRT selalu perempuan,"kata Putra.
Ia menilai jika unsur Pasal 44 UU KDRT terpenuhi yakni adanya kekerasan fisik yang menimbulkan luka, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, siapapun pelakunya.
Tags
beritaTerkait
komentar