Sabtu, 21 Februari 2026
Pria Juga Bisa Jadi Korban KDRT

Luka Kena Gigitan, Suami Laporkan Istri ke Polisi

Faliruddin Lubis - Sabtu, 21 Februari 2026 12:47 WIB
Luka Kena Gigitan, Suami Laporkan Istri ke Polisi
IST/WIK
Korban RL saat melakukan visum di Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN,Pematangsiantar- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Pematangsiantar membuka kembali perdebatan publik: Benarkah perlindungan hukum terhadap korban KDRT berlaku setara bagi laki-laki?

Kejadiannya seperti yang dialami pria berinisial RL. Pria berusia 34 tahun itu resmi melaporkan istrinya, RFL, atas dugaan kekerasan fisik setelah mengalami luka gigitan di tangan kanan.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/103/II/2026/POLRES PEMATANG SIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga:

Peristiwa terjadi pada Kamis pagi (19/2/2026) di sebuah kamar kos di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan keterangan Penasihat Hukum Korban, Putra Roiyan Akbar, S.H., konflik tersebut sebenarnya buntut dari kemelut rumah tangga antara RL dan RFL yang memanas dalam beberapa bulan belakangan ini.

Baca Juga:

"Bahkan sebenarnya terlapor sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada korban. Dalam agenda mediasi, Terlapor juga bersikukuh untuk bercerai dari klien kami. Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 27/Pdt.G/2026/PA.Pst tanggal 13 Januari 2026 lalu di Pengadilan Agama Pematangsiantar,"terang Putra.

Dijelaskan pengacara dari LBH DPP Pujakesuma ini, keduanya sudah tidak tinggal serumah sejak 9 bulan lalu. Terlapor pergi meninggalkan rumah, bahkan tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri sejak lama.

Dijelaskan Putra, pagi itu korban mendatangi kos salah seorang mantan karyawannya berinisial P. RL ingin mengajak kembali mantan karyawannya tersebut untuk kembali bekerja. Entah bagaimana, terlapor yang mengetahui keberadaan RL mendatangi lokasi tersebut.

"Terlapor langsung membuat keributan, sehingga mengundang perhatian penghuni kos lain. Termasuk juga satpam dan pemilik kos. Klien kami sebenarnya tidak mau ribut dan ingin membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik. Yang membuat heran, Terlapor ini sudah bersikukuh untuk bercerai tapi masih saja mengurusi kehidupan klien kami," kata Putra.

Puncaknya, jelas Putra, terlapor ketika itu memang ingin membuat keributan dengan berupaya merekam melalui ponselnya. Tindakan itu langsung dicegah korban dengan menutup kamera handpone terlapor.

"Di saat inilah terlapor langsung menggigit tangan kanan korban. Gigitan pertama berhasil membuat tangan korban terlepas. Tapi korban berusaha lagi menutup kamera handphone dan terlapor kembali menggigit tangan korban sehingga menimbulkan luka di pergelangan tangan kanannya,"kata Putra.

Keributan tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh penghuni kos yang lain. Korban langsung menyelamatkan mantan karyawannya dengan meminta bantuan om (paman) korban yang sebelumnya sudah dihubungi.

"Bahkan terlapor juga sempat menjambak rambut P seperti orang kesetanan,"kata Putra, seperti diceritakan kliennya. Korban juga akhirnya meninggalkan lokasi kejadian, sementara terlapor masih berada di lokasi.

Korban yang tidak mau terpancing emosi memilih untuk meminta perlindungan hukum dengan membuat laporan polisi dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar.

UU KDRT Berlaku Tanpa Membedakan Gender

Kepada wartawan, Putra menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak membatasi korban berdasarkan jenis kelamin.

Setiap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran berhak atas perlindungan hukum.

"Namun dalam praktik sosial, laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi stigma, tekanan psikologis, bahkan keraguan publik saat melapor. Kasus ini menjadi ujian apakah aparat penegak hukum mampu bersikap objektif dan profesional tanpa bias persepsi bahwa korban KDRT selalu perempuan,"kata Putra.

Ia menilai jika unsur Pasal 44 UU KDRT terpenuhi yakni adanya kekerasan fisik yang menimbulkan luka, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, siapapun pelakunya.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah soal tindakan, bukan soal jenis kelamin.

"Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum secara adil, demi memastikan setiap korban, termasuk laki-laki, mendapat perlindungan yang sama di hadapan hukum,"tukasnya.(rel/Wik)

Tags
beritaTerkait
Tega! Cowok Bunuh Cewek Gara-gara Tak Dipinjami Uang
Penjual Beruang Madu yang Diawetkan Divonis 2 Tahun
Terungkap! Ini Pengakuan Tersangka yang Mutilasi Mayat Pria dalam Koper
Rekonstruksi Pembakaran Mobil di Kisaran Ricuh, Empat Pelaku Diamankan
Astaga! Napi di Turki Bantai Ibu-Istri-Anak Saat Dibebaskan Sementara
Perayaaan Imlek Se Deli Serdang Sumut Digelar di Kecamatan Tanjung Morawa
komentar
beritaTerbaru