Rabu, 04 Maret 2026

Kuasa Pelapor Bongkar Dugaan Mafia Hukum Kasus Lahan YPMDU, Diduga Libatkan Anggota DPRD Sumut dari Demokrat

Administrator C
Administrator - Selasa, 03 Maret 2026 21:32 WIB
Kuasa Pelapor Bongkar Dugaan Mafia Hukum Kasus Lahan YPMDU, Diduga Libatkan Anggota DPRD Sumut dari Demokrat
IST
Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) Asahan.

POSMETRO MEDAN,Medan — Muhammad Afifuddin, SE, MM, selaku kuasa insidentil sekaligus anak kandung dari pelapor H. Ishak M. Gurning, kembali angkat bicara terkait dugaan penggelapan lahan aset pemerintah yang diberikan Hak Pakai kepada Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) Asahan. Ia menegaskan, meski pelaku utama telah meninggal dunia, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut hingga kini masih hidup.

Menurut Afif, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan surat hibah palsu yang diduga dibuat melalui kerja sama dengan oknum tertentu. Dengan cara tersebut, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Taufan Gama Simatupang terhadap lahan yang sejatinya merupakan aset negara. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan terorganisir.

Afif menyoroti keputusan penyidik Polda Sumatera Utara yang menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, kata dia, bukti surat hibah palsu secara nyata tercantum dalam berkas warkah tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. "Buktinya ada, tersimpan resmi, tapi kasus justru dihentikan," tegas Afif.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Afif juga melontarkan kritik keras kepada pimpinan Polri. Ia menantang Kapolri untuk membongkar dugaan praktik mafia hukum yang disebutnya terjadi dalam proses penghentian penyidikan (SP3), baik pada kasus pemalsuan akta yayasan maupun penggelapan aset pemerintah yang diberikan Hak Pakai kepada YPMDU Asahan. Afif mengaku tengah menyiapkan video khusus untuk disampaikan langsung kepada Kapolri sebagai bentuk protes dan desakan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa, 28 April 2015. Ia menyebut lima orang, yakni H. Armyn Simatupang, H. Muin Isma Nasution, Taufan Gama Simatupang, H. Rudi Supriatna, dan H. Sulaiman Lubis, diduga memberikan keterangan palsu di hadapan David Yamin Dharma Putra, SH. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum Asahan belum pernah terdaftar di pengadilan, belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta belum memiliki izin operasional dari instansi terkait.

Baca Juga:

Di sisi lain, status lahan seluas 1.345 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mahoni No. 17 A, Kota Kisaran, juga kembali menjadi sorotan. Lahan tersebut hingga kini masih tercatat atas nama almarhum Taufan Gama Simatupang dan masih digunakan sebagai rumah pribadi yang ditempati oleh istrinya, Winda Fitrika.

Padahal, berdasarkan ketentuan yayasan, lahan dan bangunan tersebut merupakan aset YPMDU yang diperuntukkan sebagai perumahan guru, bukan sebagai milik pribadi. Sebelumnya, penyidik Polda Sumut disebut pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut telah diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) dan akan diserahkan kepada yayasan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sertifikat hak milik masih belum beralih.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait proses administrasi dan peralihan hak atas aset tersebut. Dalam pusaran kasus ini, nama Ketua Yayasan PMDU, Armen Simatupang, yang juga Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat disebut-sebut turut terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Armen Simatupang, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp minta wawancara tak membalas WA wartawan.

Rektor IAIDU,Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. berkali-kali dihubungi tetap tak memberikan komentar. Belakangan, Nilasari Siagian mengirim pesan WhatsApp untuk menghubungi Humas IAIDU, Karim.Nah, Karim yang juga menjabat di Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp malah balik bertanya, "Kenapa berita mengarah ke akta, Bang? Dan untuk keperluan apa?"

Tags
beritaTerkait
Deli Serdang  Tuan Rumah Olimpiade Sains 2026
Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam
Diduga Sopir Lalai, Perlintasan Tanpa Palang
Logo Kemenkeu–BI Dicatut Penipu Investasi Bodong, Kuasa Hukum Korban Desak Aktor Intelektual Dibongkar
Warga Helvetia Ngeluh Lahan Perkuburan Kristen Penuh, Robi Barus Minta Pemko Medan Segera Cari Solusi
Kereta Api Putri Deli Tabrak Fortuner, 2 Bocah Meninggal Dunia
komentar
beritaTerbaru