Minggu, 15 Maret 2026
Dugaan Kasus Smartboard Langkat

Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Aktor Utama Belum Tersentuh

Administrator - Minggu, 15 Maret 2026 03:29 WIB
Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Aktor Utama Belum Tersentuh
Ist
Ariswan tengah menyuarakan aspirasinya

Selain itu ia mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Ariswan juga mengingatkan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga:

Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga turut serta dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Ariswan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

Ia juga menekankan bahwa proyek pengadaan sarana pendidikan seperti smartboard seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, bukan justru menjadi sumber dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masa depan generasi muda.

Karena itu, ia berharap Jamwas Kejaksaan Agung segera melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penyidikan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan benar-benar bebas dari praktik tebang pilih.(red)

Tags
beritaTerkait
Kodim 0203 Langkat Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Polres Langkat Siap Amankan Mudik Lebaran
Pria Diduga Miliki Sabu 20,36 Gram Diciduk, Kawannya Kabur Berenang Nyeberangi Sungai
Kapolres Langkat Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Serahkan Paket Lebaran
Hari Ke-19 Ramadhan, Polres Langkat Berbagi 200 Takjil untuk Masyarakat
Aliansi Pemuda Langkat 1 Desak DLH Segera Investigasi Pabrik Mini Brondolan di Padang Tualang
komentar
beritaTerbaru