Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Aktor Utama Belum Tersentuh
POSMETRO MEDAN, Langkat Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 kembali m
Sumut 4 jam lalu
Selain itu ia mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Ariswan juga mengingatkan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Baca Juga:
Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga turut serta dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Ariswan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Ia juga menekankan bahwa proyek pengadaan sarana pendidikan seperti smartboard seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, bukan justru menjadi sumber dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masa depan generasi muda.
Karena itu, ia berharap Jamwas Kejaksaan Agung segera melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penyidikan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan benar-benar bebas dari praktik tebang pilih.(red)
POSMETRO MEDAN, Langkat Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 kembali m
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) meluluskan 30 peserta Officer Development Program (ODP), sebagai bagian dari strategi pen
Bisnis 6 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, semangat berbagi dan merajut kebersamaan kembali ditunjukkan
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Suasana kebersamaan dan kekhidmatan Ramadan terasa begitu kuat di Masjid AlMusabbihin, Komplek Taman Setia Budi Inda
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti acara buka puasa bersama Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Hara
Medan 8 jam lalu
Posmetro MedanMedan Guna mendapatkan berkah di bulan baik ini, RANZ Kota Medan Bersama PC FSP SPSI Kota Medan dan PAC PKN Medan Marelan m
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai berbagi takjil di akhir bulan suci ramadhan 1447 hijriah 2026 di depan B
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pematang Siantar Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Utara III, Mangihut Sinaga, mere
Sumut 11 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan S.STP., M.SP menekankan bahwa semua ASN, PPPK,kepala Lingkungan, B
Medan 12 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Menjadi wadah yang membawa manfaat besar merupakan harapan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Majelis T
Medan 12 jam lalu