Sabtu, 11 April 2026

Duh! Selamatkan Nyawa Ayah Saat Dianiaya, Siswi SMA di Langkat Jadi Tersangka

Faliruddin Lubis - Jumat, 10 April 2026 21:49 WIB
Duh! Selamatkan Nyawa Ayah Saat Dianiaya, Siswi SMA di Langkat Jadi Tersangka
Tangkapan layar
Siswi SMU Negeri 1 Salapian yang disebut-sebut tersangka karena membela ayahnya saat dianiaya.

POSMETRO MEDAN, Langkat-- Kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memicu polemik setelah seorang siswi berusia 15 tahun berinisial LB ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Japet Imanta Bangun (JIB).

Keduanya kini berstatus tahanan, meski pihak keluarga sebelumnya menyebut mereka sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025 lalu.

LB yang merupakan siswi SMU Negeri 1 Salapian dilaporkan oleh pria dewasa berinisial IPB. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 11 Oktober 2025, dengan tuduhan pengeroyokan.

Baca Juga:

Pihak keluarga menyebut JIB lebih dahulu melaporkan IPB atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Salapian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/Polres Langkat/Polda Sumut.

Dalam perkembangan perkara, IPB disebut telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga:

Namun, laporan yang diajukannya terhadap LB dan JIB tetap berlanjut. Proses hukum terhadap LB dan ayahnya terus berjalan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

JIB kemudian ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, Langkat. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani proses lanjutan usai mendampingi LB dalam sidang diversi di Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (1/4/2026).

LB Minta Keadilan ke Presiden

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (7/4/2026), LB menyampaikan permohonan keadilan kepada pemerintah. Ia meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menjerat dirinya dan ayahnya.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar membebaskan ayah saya yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura dan mohon keadilan bagi kami karena kami tidak melakukan pengeroyokan. Kami korban, kini menjadi tersangka," ujar LB dikutip fajar.co.id, Jumat (10/4/2026).

LB juga meminta Komisi III DPR RI menelaah perkara tersebut. Ia berharap digelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar fakta perkara dapat diungkap secara objektif.

Sebelumnya, JIB juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah oleh oknum kuasa hukum berinisial PPS. Uang itu disebut sebagai jaminan penangguhan penahanan terhadap LB.

Pengakuan tersebut disampaikan sebelum JIB ditahan pihak Kejaksaan Negeri Langkat. Ia juga mengklaim memiliki bukti transfer kepada oknum yang dimaksud.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut. Aparat kepolisian maupun kejaksaan juga belum memberikan penjelasan lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut. (fajar)

Tags
beritaTerkait
Dansub Denpom I/5-1 Belawan Silaturahmi dengan Pengurus KBB, Perkuat Sinergi Keamanan Wilayah
Pelaku Curanmor di RM Cahaya Minang Dibekuk, Uangnya Buat Nyabu dan Judi
Kantah Langkat Ekspos Penyelesaian Pertanahan di Kelurahan Perdamaian
Dokter Dimutasi, Warga Bilah Hilir Tak Dilayani Berobat di Puskesmas Negeri Lama Labuhanbatu
Pengedar Narkoba Binjai Barat dan Binjai Timur Disikat Polres Binjai
Monitoring dan Evaluasi PTSL Dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Binjai,  Karo dan Langkat
komentar
beritaTerbaru