Wabup Labuhanbatu H Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya
Wabup Labuhanbatu H. Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu – Gemuruh dugaan korupsi kembali mengguncang Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Labuhanbatu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Laporan panas ini dilayangkan oleh Arif Hakiki Hasibuan, seorang warga Labuhanbatu pada 5 Januari 2026.
Dikatakan Arif, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan mengejutkan dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang mengindikasikan adanya praktik "main mata" dalam penggunaan uang rakyat tersebut.
Baca Juga:
Berdasarkan surat resmi Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025, jelasnya, ditemukan sederet dosa administratif dan finansial yang fatal, di antaranya, Ketidakpatuhan Administratif Parah, Terjadi keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta ketidaksesuaian bukti pengeluaran yang mencurigakan.
Selanjutnya, beber Arif, Realisasi Menyimpang, Pelaksanaan kegiatan di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tim audit menemukan penggunaan dana hibah yang "tidak dapat diyakini kebenarannya" sebuah istilah halus untuk menyebut adanya potensi kerugian negara atau pengeluaran yang tidak jelas rimbanya.
Dalam surat laporannya, Arif Hakiki menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Keuangan Negara.
"Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penggelapan dana hibah ini," tegas Arif, Sabtu, 11 April 2026.
Surat laporan itu juga, aku Arif, ditembuskan hingga ke level Provinsi. Tak main-main, laporan ini juga ditembuskan langsung kepada Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Hal ini menunjukkan keseriusan pelapor agar kasus ini tidak dipetieskan dan mendapat pengawalan ketat dari publik.
Wabup Labuhanbatu H. Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya.
Sumut satu jam lalu
Dugaan Korupsi Dana Hibah, MD KAHMI Labuhanbatu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan.
Sumut satu jam lalu
MBG Basi dan Bau Dihentikan, Orang Tua Murid SD Negeri 064985 Medan Helvetia Apresiasi Ketegasan Kepala Sekolah.
Medan 2 jam lalu
Kecelakaan di Tol Tebing Tinggi&ndashIndrapura, 1 Orang Luka Berat dan 2 Luka Ringan
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDANPolrestabes Medan sukses menggelar ajang Lomba Orasi Damai 2026 Kapolrestabes Medan Cup yang berlangsung di halaman Mapolrest
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDANKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut kembali membuktikan eksistensinya. Tak hanya vokal di jalanan, KS
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat turut berpartisipasi dalam Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, SHAT PTSL,
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Cikeas Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan hany
Inter-Nasional 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Mataram Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daera
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO, MEDAN, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH)
Inter-Nasional 8 jam lalu