Kepala Kanwil Kemenag Sumut H.Ahmad Qosbi, S.Ag.,MM menegaskan bahwa PMBM merupakan proses strategis dalam menentukan kualitas input peserta didik madrasah. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku dan dilaksanakan secara profesional.
"PMBM bukan sekadar proses penerimaan siswa baru, tetapi menjadi pintu masuk dalam mencetak generasi unggul madrasah. Karena itu, kami menegaskan agar seluruh proses dilakukan secara jujur, terbuka, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Dr.H.Erwin Pinayungan Dasopang,M.Si., dalam kesempatan tersebut turut menegaskan kesiapan teknis pelaksanaan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis secara rinci sebagai pedoman bagi seluruh madrasah.
"Kami memastikan seluruh satuan pendidikan madrasah memahami dan melaksanakan PMBM sesuai juknis yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Selain itu, kami juga terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai standar pelayanan pendidikan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital dalam PMBM akan terus dioptimalkan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat serta meminimalisir potensi kesalahan dan penyimpangan dalam proses seleksi.
Dalam komitmen bersama tersebut, seluruh satuan kerja bersepakat untuk melaksanakan PMBM sesuai regulasi yang berlaku, menjamin keterbukaan informasi kepada Masyarakat, mengedepankan prinsip keadilan tanpa diskriminasi, serta menolak segala bentuk kecurangan, gratifikasi, dan praktik pungutan liar.
Selain itu, Kanwil Kemenag Sumut juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan PMBM. Digitalisasi sistem pendaftaran diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan transparansi proses seleksi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara yang hadir mewakili lembaga pengawas eksternal turut memberikan arahan yang diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan PMBM yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan bebas maladministrasi.
Ia menyampaikan bahwa seluruh panitia dan pihak terkait harus memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penerimaan, seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik pungutan liar. Selain itu, ia juga mendorong agar mekanisme pengaduan masyarakat dibuka secara luas, mudah diakses, dan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan."Komitmen yang telah dinyatakan hari ini harus diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan.
Tags
beritaTerkait
komentar