Selasa, 16 Juni 2026

Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 April 2026 17:36 WIB
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
IST
Kolase : Ketua LBH YAD & Sekutu, Yarham Dalimunthe, SH dan SDN 05 Rantau Utara.

POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok "uang perpisahan" di SDN 05 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan tajam.

Desakan agar, Inspektorat, Tim Saber Pungli dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mulai menguat setelah keluhan wali murid mencuat ke publik.

​Dugaan pungli ini melibatkan iuran sebesar Rp20.000 per siswa. Dana tersebut diklaim sebagai uang kenang-kenangan untuk kepala sekolah dan guru yang memasuki masa pensiun atau pindah tugas.

Baca Juga:

Meski nominal per individu terlihat kecil, akumulasi dari sekitar 500 siswa diperkirakan mencapai jutaan rupiah, tapi angka yang dinilai sangat memberatkan orang tua di tengah situasi ekonomi saat ini.

​Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Y.A.D & Sekutu, Yarham Dalimunthe, SH menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan pendidikan dasar tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat.

Baca Juga:

​"Jika tetap dilakukan, maka tindakan tersebut terancam Pasal 423 (KUHPidana Baru) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Yarham, Rabu (29/4).

​Yarham menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sudah sangat rigid mengatur hal ini, yakni, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Sekolah negeri dilarang keras memungut biaya operasional maupun personal.

Dan, ​Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan nominal dan jangka waktu yang ditentukan.

​"Dinas Pendidikan seharusnya sudah mensosialisasikan penghapusan segala bentuk 'uang terima kasih'. Masyarakat jangan takut melapor melalui kanal resmi di lapor@saberpungli.id atau SMS ke nomor 1193," tambahnya.

Kasus ini, lanjut Yarham, menjadi ironi mengingat SDN 05 Rantau Utara merupakan sekolah dengan Akreditasi B dan telah bersertifikasi ISO.

Tags
beritaTerkait
BK DPRD Medan Akan Panggil Anggota Fraksi NasDem Inisial AT, Diduga Aniaya Robin Marojahan Silalahi
Kadis SDABMBK Ikut Sapa Warga di  Kecamatan Medan Johor
Elida Hapnih, Siswi MAN Labusel Raih Juara 2 Deklamasi Bahasa Prancis di Unimed
Dinas SDABMBK : Dukung Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
PLN ULP Labuhan Bilik Diminta Bersihkan Kabel Sembrawut yang Nempel di Tiang Listrik
Dinas SDABMBK Rapat Persiapan APEKSI 2026, Komitmen Percepatan Infrastruktur yang Baik
komentar
beritaTerbaru