Senin, 03 Agustus 2026

Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 April 2026 17:36 WIB
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
IST
Kolase : Ketua LBH YAD & Sekutu, Yarham Dalimunthe, SH dan SDN 05 Rantau Utara.

"Sebagai institusi yang memiliki standar manajemen mutu internasional, sekolah ini seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan tata kelola administrasi pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu" tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH saat mengetahui peristiwa tersebut mengaku akan memanggil kepala sekolah bersangkutan. "Besok di panggil Kabid dulu kepsek nya" katanya singkat, Selasa (28/4).

Baca Juga:

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 05 Rantau Utara, Sumarni, S.Pd., belum memberikan penjelasan teknis terkait instruksi iuran tersebut. Padahal, salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut telah mengakui adanya arahan dari kepala sekolah terkait pengumpulan dana tersebut.

​Saat dikonfirmasi wartawani melalui pesan singkat, Sumarni hanya memberikan jawaban singkat dan menjadwalkan pertemuan klarifikasi pada hari berikutnya. ​"Kamis lah kita jumpa ya bang, konfirmasi kita bang," tulisnya singkat. (HBB)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas Dan Profesionalisme Dalam Pelaksanaan Program Kerja
Dituduh Pungli, Kapus Tanjung Haloban Polisikan Oknum Nakes Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH Desak Pemkab Jalankan Perda Nomor 7 Tahun 2024
Danrem 022/PT Hadiri Penutupan Diklat SPPI KDKMP/KNMP di Rindam l/BB
Mengenal Lebih Dekat Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak
Horas! Anak Medan menggema di Indonesian Fashion Week
komentar
beritaTerbaru