Kamis, 07 Mei 2026

Guru Non-ASN di Karo Cemas atas SE Mendikdasmen, Ketua DPRD Minta Dinas Pendidikan Segera Bertindak

Evi Tanjung - Kamis, 07 Mei 2026 18:19 WIB
Guru Non-ASN di Karo Cemas atas SE Mendikdasmen, Ketua DPRD Minta Dinas Pendidikan Segera Bertindak
ist
Ketua DPRD Tanah Karo Iriani Be Tarigan

Posmetro Medan, Tanah Karo -Kalangan guru non-ASN di Kabupaten Karo dilanda kecemasan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketentuan itu memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer karena berkembang anggapan bahwa mulai 1 Januari 2027 mereka tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan, terutama karena sebagian guru non-ASN menilai aturan tersebut belum dipahami secara menyeluruh di tingkat daerah. Mereka mempertanyakan kejelasan mengenai mekanisme penugasan, penggajian, hingga keberlanjutan status tenaga honorer di sekolah.

Baca Juga:

Sejumlah guru non-ASN berharap Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan segera memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat memicu kepanikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karo segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian kepada para guru non-ASN.

Baca Juga:

"Kita meminta Dinas Pendidikan jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Guru non-ASN juga bagian penting dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah. Mereka harus mendapat kepastian dan solusi," ujar Iriani saat dimintai tanggapan, Kamis (7/5/2026).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar implementasi surat edaran tersebut tidak merugikan tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah, khususnya di daerah.

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Karo untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.

"Jangan sampai kebijakan ini justru membuat proses pendidikan terganggu. Pemkab Karo melalui Dinas Pendidikan harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada para guru," tegasnya.

Menanggapi keresahan guru non ASN tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kab.Karo,Leonard Girsang mengatakan Dinas pendidikan pada dasarnya berterima kasih keberadaan guru non ASN yang bertugas saat ini, karena dengan keberadaan mereka sangat membantu keterlaksanaan pembelajaran di Sekolah Negeri.

"Terkait Regulasi Surat Edaran tersebut,

Dinas pendidikan akan berkonsultasi ke Kemdikdasmen sebelum 31 Desember 2026 untuk memperjelas keberadaan guru NON ASN dikarenakan kebijakan tata kelola guru ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kemdikdasmen," pungkas kadis saat di konfirmasi media.(jpg)

Tags
beritaTerkait
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tekankan Tata Kelola Dana BOSP
Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Walikota,Siap Jadi Jembatan Pemahaman Di Tengah Masyarakat
Muhammadiyah Dukung Surat Edaran Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Babi
FKUB dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota, Tegaskan Bukan Larangan Melainkan Penataan
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 Bukan Untuk Melarang Berdagang Tapi Menata Kota Agar Lebih Baik
Plt Kadis Dikbud Palas bersilaturrahmi ke BPMP Sumut
komentar
beritaTerbaru