Minggu, 28 Juni 2026

Anggaran Jalan Rp1,5 Miliar di Tanjungbalai Disorot, Kabid PUTR Ngaku Lupa Nama CV Penyedia Material

Evi Tanjung - Selasa, 12 Mei 2026 14:27 WIB
Anggaran Jalan Rp1,5 Miliar di Tanjungbalai Disorot, Kabid PUTR Ngaku Lupa Nama CV Penyedia Material
ist
Salah satu badan jalan yang belum mendapatkan perbaikan dari Dinas PUTR Kota Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai – Penggunaan anggaran perbaikan jalan sebesar Rp1,5 miliar di Kota Tanjungbalai menuai sorotan. Di tengah banyaknya ruas jalan rusak yang masih dikeluhkan masyarakat, realisasi anggaran hingga kini baru mencapai sekitar Rp800 juta.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 itu disebut dialokasikan untuk perbaikan tujuh titik jalan dalam kota serta beberapa titik lainnya yang masih dalam tahap survei.

Kepala Bidang Jalan Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Juliadi Sitorus mengakui pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh dinas.

Baca Juga:

Namun, pengadaan material tetap melibatkan pihak ketiga atau CV.

Ironisnya, saat ditanya terkait perusahaan penyedia material yang menggunakan uang negara tersebut, Juliadi justru mengaku tidak mengingat nama CV yang terlibat.

Baca Juga:

"Kalau penyedia atau CV ada dua atau tiga, namun nama CV-nya saya kurang ingat," ujarnya, Senin (11/4/2026).

Pernyataan itu memicu tanda tanya publik.Sebab, dalam proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah, pejabat teknis seharusnya memahami dan mengetahui secara rinci pihak penyedia barang maupun jasa yang dilibatkan.

Ketidakjelasan identitas rekanan dinilai berpotensi menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan administrasi hingga membuka celah penyimpangan dalam pengadaan material proyek. Terlebih, proyek tersebut disebut telah siap dikerjakan sejak April 2026.

Namun hingga kini, pengerjaan baru menyentuh tujuh titik jalan, sementara sisa anggaran sekitar Rp700 juta belum terealisasi secara jelas kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan APBD dalam proyek swakelola tersebut.

Sebab, meskipun dikerjakan secara swakelola, seluruh pengadaan material tetap wajib memiliki dokumen administrasi yang jelas, mulai dari penyedia, nilai belanja, spesifikasi material hingga bukti penggunaan anggaran.

Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan, dugaan mark up harga material, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, masyarakat masih mempertanyakan titik-titik jalan mana saja yang telah diperbaiki dengan anggaran Rp800 juta tersebut.

Pasalnya, sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungbalai masih tampak rusak dan dikeluhkan pengguna jalan.

"Target perbaikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dari anggaran pemeliharaan yang tersedia," pungkas Juliadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kota Tanjungbalai belum memaparkan secara rinci daftar CV penyedia material, rincian penggunaan anggaran per titik pekerjaan, maupun progres penggunaan sisa anggaran. (eko)

Tags
beritaTerkait
Tergiur Untung Puluhan Juta, Nekat Jual Vape Narkoba, Eh...Terciduk Pula
Bram Pergi, Benjamin Datang
Petugas MBG MAN Tanjungbalai Semangat Distribusikan Makanan Sehat
Ngekos Sambil Jual Sabu, Kena Gerebek, Nyangkut
Tim Tabur Kejati Sumut dan Intelijen Kejari Tanjungbalai Amankan A Hock DPO Kasus Penggelapan
15 Kasus Narkoba Terbongkar, 19 Tersangka Digelandang
komentar
beritaTerbaru