Sabtu, 04 Juli 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo, Membongkar Tabir Disparitas Hukum

Boin Silalahi dan Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara Bagi Amry Pelawi

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
Boin Silalahi dan Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara Bagi Amry Pelawi
IST
Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan dalam upaya menjemput keadilan bagi Amry KS. Pelawi dengan mendaftaran memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan, Senin 19 Mei 2026.

POSMETRO MEDAN,Medan– Langkah hukum besar diambil oleh Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan

dalam upaya menjemput keadilan bagi Amry KS. Pelawi.

Pendaftaran memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan, Senin 19 Mei 2026 menjadi sinyal keras adanya disparitas hukum yang mencederai rasa keadilan publik dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Baca Juga:

Didampingi tim hukum Jo Simanihuruk, S.H., M.H. pimpinan kantor hukum tersebut, Boin Silalahi, S.H., M.H., secara gamblang membongkar adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.

Boin Silalahi, yang juga merupakan seorang kandidat Doktor Hukum, menyoroti riuhnya pemberitaan mengenai pihak lain dalam skema kasus yang sama, yakni Amsal Christy Sitepu, yang belakangan gencar melakukan konferensi pers hingga ke Jakarta.

Baca Juga:

"Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, ada klien kami, Pak Amry Pelawi, yang saat ini harus mendekam di penjara atas peristiwa hukum yang identik. Ironisnya, ketika pihak lain diputus Bebas Murni (Vrijspraak) klien kami justru dihukum 1 tahun 8 bulan. Ini bukan sekadar perbedaan nasib, ini adalah luka dalam sistem hukum kita,"tegas Boin.

Tim hukum menegaskan, bahwa objek perkara, auditor Inspektorat, hingga metode kerja dalam kasus ini adalah sama persis.

Secara akademis dan praktis, sulit diterima secara logika hukum apabila satu perbuatan dinyatakan Bukan Tindak Pidana untuk satu orang, namun dinyatakan Tindak Pidana Korupsi untuk orang lain.

"Kami membawa bukti konkrit (Bukti PK-2) yang menunjukkan bahwa pengadilan telah membebaskan pihak lain dalam kasus ini. Jika hukum mengakui kebenaran pada satu pihak, maka keadilan yang sama harus ditegakkan bagi Pak Amry. Kami menolak praktik tebang pilih dalam putusan hukum. Negara tidak boleh membiarkan disparitas ini terus berlangsung," lanjut praktisi hukum asal Karo tersebut.

Langkah PK ini merupakan jawaban atas kerinduan keluarga Amry Pelawi akan keadilan yang setara. Boin Silalahi menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mencari popularitas, melainkan mengembalikan marwah kepastian hukum.

Tags
beritaTerkait
Keponakan di Tapanuli Tengah Dianiaya Tante Kandung
Ratusan Kader LMP Karo Gelar Aksi Damai di Polres Tanah Karo
Kuasa Hukum Bambang Sorot Dugaan Peniruan Tanda Tangan Disidang Smart Board Tebing Tinggi
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap
komentar
beritaTerbaru