Sabtu, 26 September 2026

Lagi, Wanita Pemilik Sabu Diangkut Dari Rumah

Faliruddin Lubis - Senin, 01 Juni 2026 08:32 WIB
Lagi, Wanita Pemilik Sabu Diangkut Dari Rumah
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai - Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang wanita berinisial YL (35), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis sore (28/5) sekitar pukul 17.50 WIB.

YL yang merupakan warga asli Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, digerebek polisi di rumah domisili sementaranya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek Datuk Bandar, IPTU H. Lion Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Baca Juga:

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penindakan," ujar IPTU H. Lion Hutasoit.

Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, YL tertangkap tangan dimana Polisi menemukan dirinya sedang memegang satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga jenis sabu sabu seberat 2,2 gram di tangan sebelah kirinya.

Baca Juga:

Petugas kemudian menggeledah seluruh bagian rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi haramnya tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku meliputi1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 2,2 gram, 1 tas selempang hitam merk AIGER dan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip transparan kecil kosong (diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 550.000,- yang diduga hasil penjualan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(MBC)

Tags
beritaTerkait
Polres Tanjung Balai Resmikan Jembatan Merah Putih
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Sat Resnarkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Polsek Bangun Gunung Malela Tangkap Pelaku Curanmor Kabur ke Riau
komentar
beritaTerbaru