Rabu, 03 Juni 2026

DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar

Faliruddin Lubis - Selasa, 02 Juni 2026 22:52 WIB
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar
IST
Kuasa Hukum Korban, Daulat Sihombing.

POSMETRO MEDAN,Medan– Dugaan kasus kejahatan perbankan yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Menyikapi pengaduan para korban, DPRD Sumatera Utara dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 3 Juni 2026, guna membahas penyelesaian kerugian nasabah yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan perkara penipuan senilai Rp28 miliar yang pernah terjadi di BNI Aek Nabara. Namun, menurut kuasa hukum korban, Daulat Sihombing terdapat perbedaan mendasar dalam modus operandi yang digunakan.

Baca Juga:

Jika kasus BNI Aek Nabara disebut sebagai penipuan murni, maka perkara di BNI Pematangsiantar diduga merupakan bentuk kejahatan perbankan yang melibatkan oknum internal bank.

Para korban menuding mantan Kepala BNI Pematangsiantar saat itu, Fachrul Rizal, bersama sejumlah jajarannya menghimpun dana masyarakat melalui produk yang disebut "Deposito Koperasi BNI".

Baca Juga:

Produk tersebut menawarkan bunga atau jasa antara 2 hingga 4 persen per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan deposito resmi BNI yang hanya berkisar 6 hingga 7 persen per tahun.

Menurut keterangan korban, para nasabah yang datang bertransaksi ke BNI diduga diarahkan untuk memindahkan dana simpanan mereka ke produk deposito koperasi tersebut. Korban mengaku diyakinkan bahwa koperasi tersebut merupakan bagian dari BNI sehingga dana yang ditempatkan tetap aman.

Pada awalnya, para nasabah sempat menerima bunga atau jasa sebagaimana yang dijanjikan. Namun, pembayaran kemudian macet dan dana pokok para nasabah tidak dapat dicairkan.

Akibatnya, para korban beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan surat pengaduan ke berbagai pihak, termasuk manajemen BNI di berbagai tingkatan, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

Sebanyak 15 korban yang dipimpin Hotna Rumasi Lumban Toruan sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
Darma Putra Rangkuti Tegaskan Reses Bukan Sekadar Formalitas Belaka
Muhammad Nuh Nasution Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PJS Labuhanbatu
Pimpinan PT BNI Kantor Wilayah Medan Kunjungi Kejati Sumut
FABEM Sumut dan Aktivis Indonesia Kunjungi Komisi D DPRD Sumut, Bahas RDP PLN hingga Tata Kelola Pertambangan
Dugaan Intervensi Bupati Karo dalam Penyaluran Dana CSR, Kembali Disoal
komentar
beritaTerbaru