Mutiara Kids Binjai Berbagi untuk Anak dan Pejuang Keluarga
Posmetro Medan, Binjai Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum istimewa bagi Sekolah Tumbuh Kembang Anak Mutiara Kids un
Sumut 9 menit lalu
Dalam proses hukum pidana, penyidik menetapkan Rahmad, mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar, serta Agus Suryadharma yang merupakan mantan Ketua sekaligus Manajer Koperasi dan eks pegawai BNI Pematangsiantar sebagai tersangka penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Keduanya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Baca Juga:
Selain jalur pidana, para korban juga menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Direksi PT BNI (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang kemudian dikuatkan hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Baca Juga:
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para tergugat, termasuk BNI, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.600.000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata, para penggugat berhak menagih pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa dalam proses aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pihak BNI sempat menyatakan kesediaan membayar ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.835.733.332 untuk enam tergugat atau termohon eksekusi.
Kesediaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tahun 2025.
Namun demikian, menurut Daulat Sihombing, pihak BNI kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan tersebut dengan alasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela sebagaimana tercantum dalam berita acara aanmaning.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.
Posmetro Medan, Binjai Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum istimewa bagi Sekolah Tumbuh Kembang Anak Mutiara Kids un
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN Pihak kepolisian bersama Perusahaan Gas Negara (PGN) melanjutkan olah tempat kejadian perkara terkait peristiwa ledakan pipa
Peristiwa 11 menit lalu
Sebanyak 282 Perwira Remaja (Paja) Akademi Kepolisian Angkatan ke58 Batalyon Ksatrya Hawin Sarwahita Tahun 2026.
Inter-Nasional satu jam lalu
Harga Cabai Merah dan Daging Ayam Naik di Sumut, Daerah Ini Patok Harga Lampaui HET.
Bisnis 2 jam lalu
Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Industri PT VME di Batam, Dua Shelter Pekerja Rusak.
Peristiwa 3 jam lalu
Dugaan Permainan Izin Kapal dan Solar Subsidi Mencuat, KIS Desak Wali Kota Tanjungbalai Bertindak Tegas.
Sumut 4 jam lalu
Respons kelangkaan BBM di sejumlah SPBU Padangsidimpuan, Satuan Brimob Polda Sumut mengintensifkan patroli.
Sumut 4 jam lalu
Kodim 0207/Simalungun Dukung Pembukaan Job Fair 2026, Wujud Sinergi Membuka Peluang Kerja bagi Masyarakat
Sumut 4 jam lalu
Disuruh beli sabu ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, yang nyuruh pun ditangkap juga.
Kriminal 4 jam lalu
Personel Polres Dairi menggelar Strong Point untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Sumut 5 jam lalu