Wabup Deli Serdang Lantik 54 Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, melantik dan mengambil sumpah/janji 54 pejabat di lingkungan P
Sumut satu jam lalu
Dalam proses hukum pidana, penyidik menetapkan Rahmad, mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar, serta Agus Suryadharma yang merupakan mantan Ketua sekaligus Manajer Koperasi dan eks pegawai BNI Pematangsiantar sebagai tersangka penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Keduanya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Baca Juga:
Selain jalur pidana, para korban juga menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Direksi PT BNI (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang kemudian dikuatkan hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Baca Juga:
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para tergugat, termasuk BNI, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.600.000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata, para penggugat berhak menagih pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa dalam proses aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pihak BNI sempat menyatakan kesediaan membayar ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.835.733.332 untuk enam tergugat atau termohon eksekusi.
Kesediaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tahun 2025.
Namun demikian, menurut Daulat Sihombing, pihak BNI kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan tersebut dengan alasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela sebagaimana tercantum dalam berita acara aanmaning.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, melantik dan mengambil sumpah/janji 54 pejabat di lingkungan P
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang meraih juara I lomba vlog Men
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang menjadi tuan rumah Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Provinsi Sumatera U
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan praktik perjudian di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hampa
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Mrl88 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas b
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Kondisi asap yang masih menyelimuti sejumlah kawasan di Kabupaten Tapanuli Utara menuai perhatian serius dari Komunit
Sumut 6 jam lalu
M. Rizki Nugraha Beri Mandat Pembentukan PASSUS, Aan Sitorus Ditunjuk Pimpin Pasukan Khusus AMPI Kota Medan
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Turnamen Fun Football Andri Berkah Perkasa Cup 1 2026 siap digelar pada 25 Oktober 2026 di Lapangan Primare Mini Soccer Me
Sport 9 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan terus diwujudkan melalui pengawa
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pemuda Pancasila (PP) seSumatera Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten/kota, menanam 100.00
Sumut 9 jam lalu