Dari Tenda Kecil Kini Punya Lapak Istimewa di UMKM Center, Pedagang: Lebih Nyaman, Omzet Naik
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Sumut 13 jam lalu
Dalam proses hukum pidana, penyidik menetapkan Rahmad, mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar, serta Agus Suryadharma yang merupakan mantan Ketua sekaligus Manajer Koperasi dan eks pegawai BNI Pematangsiantar sebagai tersangka penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Keduanya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Baca Juga:
Selain jalur pidana, para korban juga menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Direksi PT BNI (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang kemudian dikuatkan hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Baca Juga:
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para tergugat, termasuk BNI, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.600.000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata, para penggugat berhak menagih pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa dalam proses aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pihak BNI sempat menyatakan kesediaan membayar ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.835.733.332 untuk enam tergugat atau termohon eksekusi.
Kesediaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tahun 2025.
Namun demikian, menurut Daulat Sihombing, pihak BNI kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan tersebut dengan alasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela sebagaimana tercantum dalam berita acara aanmaning.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Sumut 13 jam lalu
Polsek Sianar Selatan Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Sapa Siskamling di Pos Kamling Merah Putih di Jalan Sabang Merauke.
Sumut 14 jam lalu
Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi.
Sumut 14 jam lalu
Rapat Rancangan Akhir Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026 dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang.
Sumut 14 jam lalu
Dugaan penganiayaan di Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tuntas dengan problem solving.
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDANSIMALUNGUNMasjid harus menjadi ruang tempat tumbuh dan berkembangnya kehidupan sosial masyarakat, membangun silaturahmi, bahka
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir
Sumut 15 jam lalu
Danrindam I/BB memimpin Sidang Wanhatdik Pendidikan Pembentukan Bintara Diktukba TNI AD Gelombang III Tahun 2026.
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sinergitas Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran
Peristiwa 15 jam lalu
Satuan Brimob Polda Sumut melalui personel Batalyon A Pelopor terus memantau situasi di wilayah Kecamatan Naman Teran, Karo.
Sumut 16 jam lalu