DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar.
Sumut 2 jam lalu
Dalam proses hukum pidana, penyidik menetapkan Rahmad, mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar, serta Agus Suryadharma yang merupakan mantan Ketua sekaligus Manajer Koperasi dan eks pegawai BNI Pematangsiantar sebagai tersangka penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Keduanya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Baca Juga:
Selain jalur pidana, para korban juga menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Direksi PT BNI (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang kemudian dikuatkan hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Baca Juga:
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para tergugat, termasuk BNI, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.600.000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata, para penggugat berhak menagih pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa dalam proses aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pihak BNI sempat menyatakan kesediaan membayar ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.835.733.332 untuk enam tergugat atau termohon eksekusi.
Kesediaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tahun 2025.
Namun demikian, menurut Daulat Sihombing, pihak BNI kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan tersebut dengan alasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela sebagaimana tercantum dalam berita acara aanmaning.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan
Medan 7 jam lalu
Rico Waas Apresiasi Peran Aisyiyah Membangun Masyarakat.
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Perjalanan panjang penuh perjuangan harus di tempuh Fajar Lailatul Mirojiyah seorang guru berprestasi dari Madrasah
Profil 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan di tingkat
Inter-Nasional 9 jam lalu
Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan MarkUp Rp13,5 M, Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya.
Inter-Nasional 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Padangsidimpuan Ada kisah haru dan membanggakan dari Arbiansyah Harahap, siswa MAN 2 Padangsidimpuan yang duduk di kelas X
Sumut 10 jam lalu
Video Viral Debat HIPMI 2026 Berujung Laporan Polisi, Panitia Mengaku Diancam Secara Daring.
Inter-Nasional 13 jam lalu
Saksikan Kemenangan 30 Timnas U19, Kekompakan Rico Waas&ndashZakiyuddin Curi Perhatian di Stadion Utama Sumut
Medan 14 jam lalu
Dua Pemulung Pencuri Laptop di Medan Dibekuk Polisi, Melawan Saat Ditangkap Pelaku Dilumpuhkan.
Kriminal 14 jam lalu