POSMETRO MEDAN- Seorang pria dan wanita ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput) setelah diketahui membawa 112 paket ganja kering menggunakan mobil Avanza. Aksi keduanya terungkap setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tarutung, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Rabu (24/6/2026).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing dalam sebuah postingan anonim di Facebook @Alis Shila yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 25 Juni 2026 mengatakan kedua tersangka berinisial RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar VII, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan.
Baca Juga:
Keduanya diketahui dalam perjalanan menuju Medan usai pulang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga:
"Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya, yaitu tersangka RHH, terjepit dan tidak bisa menyelamatkan diri," ujarnya.
Saat kecelakaan terjadi, warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan. Namun, warga merasa curiga terhadap barang muatan di dalam mobil pelaku sehingga menghubungi personel Polsek Siborongborong.
Setelah tiba di lokasi dan menemukan barang yang diduga ganja, pihak Polsek langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Taput.
Tags
beritaTerkait
komentar