Jumat, 01 Mei 2026

Kemenkeu & OJK Diminta Periksa Koperasi Danata Berastagi Diduga Gelapkan Aset Nasabah

Jafar Sidik - Jumat, 01 Mei 2026 13:33 WIB
Kemenkeu & OJK Diminta Periksa Koperasi Danata Berastagi Diduga Gelapkan Aset Nasabah
(Dam)
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum,

POSMETRO MEDAN- Praktik dugaan penipuan dan penggelapan aset nasabah mencuat ke permukaan, menyeret nama Koperasi Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo. Lembaga keuangan ini dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melelang agunan nasabah ke balai lelang, setelah memutus kontrak secara sepihak.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perjanjian kredit kliennya, Ratna Waty.

Irfan mengungkapkan bahwa pihak koperasi diduga kuat telah melakukan praktik "lintah darat" berkedok koperasi. Pasalnya, aset milik nasabah yang dijadikan agunan justru dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang transparan.

Baca Juga:

"Kami menduga keras koperasi ini melakukan penggelapan dan penipuan. Salah satu temuan fatal adalah mereka tidak mengasuransikan klien kami sebagai peminjam. Ini adalah pelanggaran serius yang sangat kami sesalkan," ujar Irfan, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Ia juga mengkhawatirkan bahwa praktik serupa dialami oleh nasabah atau peminjam lain di koperasi tersebut tanpa mereka sadari.

Baca Juga:

Melihat adanya indikasi kerugian negara dan masyarakat secara luas, Irfan meminta instansi terkait, mulai dari Departemen Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Pajak, Departemen Koperasi, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tidak tinggal diam.

"Instansi terkait hendaknya bukan hanya sekedar mengawasi, tapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kita takut lebih banyak masyarakat yang menjadi korban koperasi seperti ini," tegas, seraya menyatakan akan menyurati lembaga terkait.

Koperasi Nakal

Lebih lanjut, Irfan menyoroti nilai agunan kliennya yang mencapai Rp1,8 miliar. Namun, ironisnya, pihak ahli waris tidak mendapatkan kompensasi atau solusi apa pun setelah aset tersebut diduga dijual sepihak oleh koperasi.

"Koperasi yang seharusnya bersifat sosial dan membantu ekonomi masyarakat, ternyata praktiknya malah mencekik seperti lintah darat. Klien kami sangat dirugikan, agunan miliaran rupiah raib tanpa kompromi," tambahnya lagi.

Tags
OJK
beritaTerkait
Saat Bos OJK Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO tapi Scammer
Skandal Jiwasraya Memanas, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
OJK Blokir 2.263 Pinjol Ilegal, Kerugian Orang RI Korban Scam Rp9 Triliun
Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda
OJK Ungkap Kerugian Penipuan di Indonesia Capai Rp 7,9 Triliun, Sumut Tertinggi di Luar Jawa
OJK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4-S3, Pendaftaran Mulai Hari Ini!
komentar
beritaTerbaru