Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan, Warga Desa Sukanalu 'Gol'
Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan
Peristiwa satu menit lalu
Irfan juga menyayangkan masih adanya oknum koperasi "nakal" di tengah semangat Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.
Ia berharap tindakan tegas segera diambil agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya.
Baca Juga:
"Jangan sampai tindakan seperti ini terulang kembali di kemudian hari. Perlu perbaikan sistemik agar fungsi koperasi kembali ke khitahnya, bukan menjadi alat untuk memperkaya diri dengan cara menipu konsumen," pungkas Irfan.
Sebelumnya, praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Koperasi Danata ini menyeret klien Irfan, SH, M.Hum: Ratna Wati Tarigan.
Baca Juga:
Persoalan bermula saat suami Ratnawaty Perangin-angin bernama Madya Perangin angin meminjam uang sebesar Rp500 juta pada tahun 2020 dengan agunan sertifikat tanah dan rumah seluas 6x30 meter atas nama Ratnawaty Tarigan di Desa Desa Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Sesuai kontrak, tenor pinjaman seharusnya berakhir pada September 2025.
Namun, di tengah perjalanan, pihak Koperasi Danata secara sepihak memutus perjanjian kredit dan langsung mengajukan lelang ke Balai Lelang Pematangsiantar hingga muncul pemenang lelang yang kini mengajukan eksekusi ke pengadilan.
Irfan juga mengungkapkan kejanggalan Asuransi Jiwa yang seharusnya dimiliki kliennya. Menurutnya, dalam Pasal 6 Perjanjian Kredit, nasabah telah dibebankan biaya asuransi jiwa sebesar Rp6 juta yang dipotong langsung saat pencairan. Kemudian berdasarkan Pasal 13, perlindungan asuransi tersebut berlaku hingga masa perjanjian berakhir (September 2025).
Faktanya, Madya Perangin-angin meninggal dunia pada Maret 2025, yang artinya masih dalam masa perlindungan asuransi. Secara hukum, sisa utang seharusnya tertutupi oleh klaim asuransi jiwa tersebut.
"Klien kami meninggal bulan Maret, sementara perjanjian berakhir September. Seharusnya ada klaim asuransi. Namun, saat kami somasi dua kali untuk menanyakan pendaftaran asuransi tersebut, pihak Koperasi Danata bungkam seribu bahasa," tutupnya. (Dam)
Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan
Peristiwa satu menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan pada tujuhbelasAgustus nanti tak akan menampilkan pertunjukan atau perlombaan k
Medan 5 menit lalu
Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan.
Peristiwa 16 menit lalu
Polsek Siantar Timur Mediasi Pertengkaran Keluarga di Jalan Sentosa Bawah.
Sumut 31 menit lalu
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai gagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ketamin 1,3 ton.
Peristiwa 46 menit lalu
Keributan Emakemak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice.
Peristiwa satu jam lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung.
Berita satu jam lalu
Danrem 023/KS memimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang III TA.2026.
Sumut satu jam lalu
Rumah Dirobohkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT. Padasa Enam Utama.
Sumut satu jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga.
Sumut 2 jam lalu