Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Praktik dugaan penipuan dan penggelapan aset nasabah mencuat ke permukaan, menyeret nama Koperasi Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo. Lembaga keuangan ini dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melelang agunan nasabah ke balai lelang, setelah memutus kontrak secara sepihak.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perjanjian kredit kliennya, Ratna Waty.
Irfan mengungkapkan bahwa pihak koperasi diduga kuat telah melakukan praktik "lintah darat" berkedok koperasi. Pasalnya, aset milik nasabah yang dijadikan agunan justru dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang transparan.
Baca Juga:
"Kami menduga keras koperasi ini melakukan penggelapan dan penipuan. Salah satu temuan fatal adalah mereka tidak mengasuransikan klien kami sebagai peminjam. Ini adalah pelanggaran serius yang sangat kami sesalkan," ujar Irfan, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).
Ia juga mengkhawatirkan bahwa praktik serupa dialami oleh nasabah atau peminjam lain di koperasi tersebut tanpa mereka sadari.
Baca Juga:
Melihat adanya indikasi kerugian negara dan masyarakat secara luas, Irfan meminta instansi terkait, mulai dari Departemen Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Pajak, Departemen Koperasi, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tidak tinggal diam.
"Instansi terkait hendaknya bukan hanya sekedar mengawasi, tapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kita takut lebih banyak masyarakat yang menjadi korban koperasi seperti ini," tegas, seraya menyatakan akan menyurati lembaga terkait.
Koperasi Nakal
Lebih lanjut, Irfan menyoroti nilai agunan kliennya yang mencapai Rp1,8 miliar. Namun, ironisnya, pihak ahli waris tidak mendapatkan kompensasi atau solusi apa pun setelah aset tersebut diduga dijual sepihak oleh koperasi.
"Koperasi yang seharusnya bersifat sosial dan membantu ekonomi masyarakat, ternyata praktiknya malah mencekik seperti lintah darat. Klien kami sangat dirugikan, agunan miliaran rupiah raib tanpa kompromi," tambahnya lagi.
Irfan juga menyayangkan masih adanya oknum koperasi "nakal" di tengah semangat Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.
Ia berharap tindakan tegas segera diambil agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya.
"Jangan sampai tindakan seperti ini terulang kembali di kemudian hari. Perlu perbaikan sistemik agar fungsi koperasi kembali ke khitahnya, bukan menjadi alat untuk memperkaya diri dengan cara menipu konsumen," pungkas Irfan.
Sebelumnya, praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Koperasi Danata ini menyeret klien Irfan, SH, M.Hum: Ratna Wati Tarigan.
Persoalan bermula saat suami Ratnawaty Perangin-angin bernama Madya Perangin angin meminjam uang sebesar Rp500 juta pada tahun 2020 dengan agunan sertifikat tanah dan rumah seluas 6x30 meter atas nama Ratnawaty Tarigan di Desa Desa Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Sesuai kontrak, tenor pinjaman seharusnya berakhir pada September 2025.
Namun, di tengah perjalanan, pihak Koperasi Danata secara sepihak memutus perjanjian kredit dan langsung mengajukan lelang ke Balai Lelang Pematangsiantar hingga muncul pemenang lelang yang kini mengajukan eksekusi ke pengadilan.
Irfan juga mengungkapkan kejanggalan Asuransi Jiwa yang seharusnya dimiliki kliennya. Menurutnya, dalam Pasal 6 Perjanjian Kredit, nasabah telah dibebankan biaya asuransi jiwa sebesar Rp6 juta yang dipotong langsung saat pencairan. Kemudian berdasarkan Pasal 13, perlindungan asuransi tersebut berlaku hingga masa perjanjian berakhir (September 2025).
Faktanya, Madya Perangin-angin meninggal dunia pada Maret 2025, yang artinya masih dalam masa perlindungan asuransi. Secara hukum, sisa utang seharusnya tertutupi oleh klaim asuransi jiwa tersebut.
"Klien kami meninggal bulan Maret, sementara perjanjian berakhir September. Seharusnya ada klaim asuransi. Namun, saat kami somasi dua kali untuk menanyakan pendaftaran asuransi tersebut, pihak Koperasi Danata bungkam seribu bahasa," tutupnya. (Dam)
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 54 menit lalu
5 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Saat Tidur Pulas.
Medan satu jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikenal memiliki latar belakang dan rekam jejak kehidupan yang sederhana sejak masa muda.
Profil 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian nyatanya kepada masyarakat. Ber
Medan 3 jam lalu
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Amankan 1,36 Gram Barang Bukti
Peristiwa 3 jam lalu
Toba Caldera Culture Festival Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir.
Sumut 3 jam lalu
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Kota Pematangsiantar.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bertempat di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, Badan pemulihan asset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggela
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH diwakili Koordinator Bidang Tindak Pidana, Dr.Ricky Syaputra, turut hadir pa
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, SH.,MH, hadir sebagai penguji pada sem
Medan 5 jam lalu