Seniman Teater Hafiz Taadi Gelar Panggung di Aliran Sungai Deli
Seniman Teather Nasional, Hafiz Taadi kembali bekarya di atas pentas. Namun kini, panggung pertunjukkannya berada di atas arus Sungai Deli,
Medan 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Praktik dugaan penipuan dan penggelapan aset nasabah mencuat ke permukaan, menyeret nama Koperasi Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo. Lembaga keuangan ini dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melelang agunan nasabah ke balai lelang, setelah memutus kontrak secara sepihak.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perjanjian kredit kliennya, Ratna Waty.
Irfan mengungkapkan bahwa pihak koperasi diduga kuat telah melakukan praktik "lintah darat" berkedok koperasi. Pasalnya, aset milik nasabah yang dijadikan agunan justru dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang transparan.
Baca Juga:
"Kami menduga keras koperasi ini melakukan penggelapan dan penipuan. Salah satu temuan fatal adalah mereka tidak mengasuransikan klien kami sebagai peminjam. Ini adalah pelanggaran serius yang sangat kami sesalkan," ujar Irfan, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).
Ia juga mengkhawatirkan bahwa praktik serupa dialami oleh nasabah atau peminjam lain di koperasi tersebut tanpa mereka sadari.
Baca Juga:
Melihat adanya indikasi kerugian negara dan masyarakat secara luas, Irfan meminta instansi terkait, mulai dari Departemen Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Pajak, Departemen Koperasi, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tidak tinggal diam.
"Instansi terkait hendaknya bukan hanya sekedar mengawasi, tapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kita takut lebih banyak masyarakat yang menjadi korban koperasi seperti ini," tegas, seraya menyatakan akan menyurati lembaga terkait.
Koperasi Nakal
Lebih lanjut, Irfan menyoroti nilai agunan kliennya yang mencapai Rp1,8 miliar. Namun, ironisnya, pihak ahli waris tidak mendapatkan kompensasi atau solusi apa pun setelah aset tersebut diduga dijual sepihak oleh koperasi.
"Koperasi yang seharusnya bersifat sosial dan membantu ekonomi masyarakat, ternyata praktiknya malah mencekik seperti lintah darat. Klien kami sangat dirugikan, agunan miliaran rupiah raib tanpa kompromi," tambahnya lagi.
Irfan juga menyayangkan masih adanya oknum koperasi "nakal" di tengah semangat Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.
Ia berharap tindakan tegas segera diambil agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya.
"Jangan sampai tindakan seperti ini terulang kembali di kemudian hari. Perlu perbaikan sistemik agar fungsi koperasi kembali ke khitahnya, bukan menjadi alat untuk memperkaya diri dengan cara menipu konsumen," pungkas Irfan.
Sebelumnya, praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Koperasi Danata ini menyeret klien Irfan, SH, M.Hum: Ratna Wati Tarigan.
Persoalan bermula saat suami Ratnawaty Perangin-angin bernama Madya Perangin angin meminjam uang sebesar Rp500 juta pada tahun 2020 dengan agunan sertifikat tanah dan rumah seluas 6x30 meter atas nama Ratnawaty Tarigan di Desa Desa Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Sesuai kontrak, tenor pinjaman seharusnya berakhir pada September 2025.
Namun, di tengah perjalanan, pihak Koperasi Danata secara sepihak memutus perjanjian kredit dan langsung mengajukan lelang ke Balai Lelang Pematangsiantar hingga muncul pemenang lelang yang kini mengajukan eksekusi ke pengadilan.
Irfan juga mengungkapkan kejanggalan Asuransi Jiwa yang seharusnya dimiliki kliennya. Menurutnya, dalam Pasal 6 Perjanjian Kredit, nasabah telah dibebankan biaya asuransi jiwa sebesar Rp6 juta yang dipotong langsung saat pencairan. Kemudian berdasarkan Pasal 13, perlindungan asuransi tersebut berlaku hingga masa perjanjian berakhir (September 2025).
Faktanya, Madya Perangin-angin meninggal dunia pada Maret 2025, yang artinya masih dalam masa perlindungan asuransi. Secara hukum, sisa utang seharusnya tertutupi oleh klaim asuransi jiwa tersebut.
"Klien kami meninggal bulan Maret, sementara perjanjian berakhir September. Seharusnya ada klaim asuransi. Namun, saat kami somasi dua kali untuk menanyakan pendaftaran asuransi tersebut, pihak Koperasi Danata bungkam seribu bahasa," tutupnya. (Dam)
Seniman Teather Nasional, Hafiz Taadi kembali bekarya di atas pentas. Namun kini, panggung pertunjukkannya berada di atas arus Sungai Deli,
Medan 5 menit lalu
Kapolres Labuhanbatu memimpin press release dalam kasus pengungkapan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa 19 menit lalu
Dandim 0207/Simalungun memimpin apel pengecekan personil seluruh prajurit.
Sumut 47 menit lalu
Kapolres Asahan Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa TK Kemala Bhayangkari 08 Asahan.
Sumut satu jam lalu
Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Kriminal satu jam lalu
Hasil Piala Dunia Pesta Gol Jepang Bikin Tunisia Angkat Koper.
Sport 2 jam lalu
Rifqi Indonesia Tak Kekurangan Pemuda Hebat, yang Kurang Keberanian Melihat Desa sebagai Pusat Solusi.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Wesly Silalahi, Wali Kota Pematangsiantar meresmikan pembukaan FASI XIII tingkat Provinsi Sumut
Sumut 2 jam lalu
Kecelakaan maut di Dairi Minggu 21 Juni 2026, 2 orang dilaporkan meninggal dunia dan 7 menderita Lukaluka.
Peristiwa 3 jam lalu
Ramalan Cuaca Kota Medan hari Ini Minggu 21 Juni 2026 diramaikan kondisi hujan ringan di sebagian besar kecamatan.
Medan 3 jam lalu