Kamis, 06 Agustus 2026

Polsek Medan Kota Gulung Spesialis Curanmor, Jual Motor Korban Buat Beli HP

Jafar Sidik - Sabtu, 02 Mei 2026 16:30 WIB
Polsek Medan Kota Gulung Spesialis Curanmor, Jual Motor Korban Buat Beli HP
(Ist)
Polsek Medan Kota berhasil mengamankan Muhammad Riski alisa Ogek (20)

POSMETRO MEDAN- Pelarian Muhammad Riski alisa Ogek (20) berakhir di jeruji besi. Pemuda asal Jalan Keramat Indah, Jermal 15 ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah teridentifikasi sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Medan.

Tersangka diciduk petugas saat bersembunyi di sebuah rumah kos kawasan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, pada Sabtu (2/5/2026) subuh. Tanpa perlawanan berarti, Riski langsung diboyong ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari laporan Masitah (51), warga Sialang Buah, Serdang Bedagai. Pada Maret 2026 lalu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 6154 XBK saat menginap di kos anaknya di Jalan Air Bersih, Medan Kota.

"Korban saat itu kemalaman untuk pulang ke Serdang Bedagai. Motor diparkirkan di halaman kos dalam posisi kunci stang, namun pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, motor sudah raib," ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., Sabtu (2/5/2026) siang.

Baca Juga:

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.

Setelah diinterogasi secara intensif di ruang penyidik, Riski pun "bernyanyi". Ia mengaku tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu tiga rekannya yakni Rafiansyah, Rayan, dan Apoy (DPO).

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa Riski adalah "pemain lama" yang sudah beraksi di sedikitnya 7 lokasi berbeda sepanjang awal tahun 2026:

Kepada polisi, tersangka mengaku motor korban telah dijual kepada seorang penadah berinisial G di kawasan Tambak Rejo seharga Rp4 juta.

"Tersangka Riski mendapat jatah Rp1,5 juta. Uang tersebut diakuinya telah habis digunakan untuk membeli satu unit ponsel dan kebutuhan sehari-hari," tambah Iptu P Tambunan

Saat ini, Riski sudah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan juga penadah motor curian tersebut," tegas Kanit Reskrim. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gulung 1.187 Kasus Narkoba dalam 300 Hari, Pengungkapan Melonjak 85 Persen
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak
Jean Calvijn Simanjuntak: Jangan Lakukan Kejahatan, Kamu Tidak akan Bisa Sembunyi, Pasti Tertangkap
Polrestabes Medan Rilis Capaian 300 Hari Kerja, Kejahatan Jalanan Turun Hingga 15 Persen
Polsek Binjai Timur Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak: Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat
komentar
beritaTerbaru