Rahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian: Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan
MEDANRahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan.
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Riwayat pembayaran kredit yang buruk pada suatu lembaga keuangan akan berdampak signifikan pada akses pembiayaan di kemudian hari, baik bagi individu maupun badan usaha.
Informasi mengenai riwayat pembayaran ini tercatat dalam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK mencakup detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan.
Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.
Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.
Bagaimana cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking? Berikut cara cek BI Checking secara online:
1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/
2. Klik menu "Pendaftaran"
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"
4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
5. Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"
6. Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
7. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
8. Pilih "Ajukan pendaftaran"
9. Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
10. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
11. Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/
12. Pilih "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
(wan/bbs)
MEDANRahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan.
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara me
Medan 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Batalyon Para Komando (Yonko) 463 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) menggelar kegiatan silaturahmi dan halal bihalal bersa
Medan 18 menit lalu
Posmetro Medan, Binjai Pemerintah Kota Binjai secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun
Sumut 36 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Walikota Medan Rico Waas buka sosialisasi Program Keluarga Harapan ( PKH) Medan Makmur dan Digitalisasi bantuan sosia
Medan 59 menit lalu
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan 2 jam lalu
Menurut Rico Waas, saat ini Pemko Medan telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Medan 2 jam lalu
Langkah berani ini pun menuai apresiasi luas, khususnya bagi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hi
Medan 3 jam lalu
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil m
Kriminal 3 jam lalu