Sabtu, 06 September 2025

Cek Nama Anda Masuk Daftar Hitam BI Checking atau Tidak

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 13:09 WIB
Cek Nama Anda Masuk Daftar Hitam BI Checking atau Tidak
Istimewa
Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Riwayat pembayaran kredit yang buruk pada suatu lembaga keuangan akan berdampak signifikan pada akses pembiayaan di kemudian hari, baik bagi individu maupun badan usaha.

Informasi mengenai riwayat pembayaran ini tercatat dalam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK mencakup detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan.

Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.

Bagaimana cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking? Berikut cara cek BI Checking secara online:

1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬

2. Klik menu "Pendaftaran"

3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"

4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan

5. Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"

6. Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur

7. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman

8. Pilih "Ajukan pendaftaran"

9. Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi

10. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran

11. Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬

12. Pilih "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru