562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Selama periode 2025, OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan ratusan sanksi sebagai bentuk pembinaan dan perlindungan masyarakat.
"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Selain penindakan terhadap PUJK resmi, Friderica atau yang akrab disapa Kiki, memaparkan data layanan konsumen yang cukup masif. Sepanjang 1 Januari hingga 28 Desember 2025, aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk di antaranya 56.620 pengaduan.
OJK juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Aduan entitas ilegal sebanyak 26.220 laporan (21.249 pinjol ilegal & 4.971 investasi ilegal).
Baca Juga:
Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.
Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan progres yang signifikan. Hingga saat ini, IASC telah memblokir 7.047 rekening berdasarkan pengaduan masyarakat.
Meskipun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana korban.
Rinciannya, dana korban terblokir Rp502,5 miliar dan berkat berkoordinasi dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir.
Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK tidak ragu memerintahkan PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menghapus iklan yang menyesatkan. Penegakan hukum juga menyasar kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 44 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Bupati dr H Asri Ludin Tambunan memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai
Sumut satu jam lalu
Bagi Anda yang gemar mengamati langit serta mencintai peristiwa astronomi, bersiaplah untuk mengarahkan pandangan ke atas.
Global 4 jam lalu
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang.
Sumut 4 jam lalu
Perebutan Tiket Piala Dunia 2026 Jalur Play Off Zona Eropa Berlangsung Sengit.
Sport 4 jam lalu
Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram Pasaribu yang Hanyut di Sungai Silau Asahan.
Peristiwa 5 jam lalu
Momen Hangat Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat.
Medan 16 jam lalu
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui.
Medan 16 jam lalu