Beraksi 20 Kali Saat Hujan dan Sepi, 2 Residivis Curanmor Kena Pelor
Polsek Medan Kota Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 20 TKP.
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN— Pakar ekonomi sekaligus pengamat koperasi, Suroto, menilai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung kerugian yang dialami anggota Koperasi Swadharma.
Pernyataan tersebut disampaikan Suroto pada Senin (27/4/2026), menanggapi munculnya tuntutan sebagian anggota koperasi yang menyeret nama BNI dalam persoalan likuiditas yang tengah dihadapi Koperasi Swadharma.
Menurut Suroto, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi persoalan investasi maupun lembaga keuangan, baik koperasi maupun perbankan.
Baca Juga:
"Semua orang harus hati-hati dalam berinvestasi, baik itu di lembaga koperasi maupun perbankan. Kalau perbankan memiliki standar profesionalitas dan tata kelola yang ketat, koperasi juga harus dijalankan sesuai prinsip demokrasi dan tata kelola yang sehat," ujar Suroto.
Ia menjelaskan, koperasi memiliki karakter berbeda dengan bank karena koperasi merupakan lembaga milik anggota. Karena itu, anggota tidak hanya berperan sebagai nasabah, tetapi juga pemilik yang ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lembaga tersebut.
Baca Juga:
"Di koperasi, anggota itu bukan sekadar nasabah, tetapi juga pemilik. Jadi mereka punya tanggung jawab untuk ikut mengawasi, menentukan kebijakan, dan memastikan koperasi berjalan sehat," katanya.
Suroto menilai persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan. Menurut dia, masalah yang terjadi bisa saja berkaitan dengan persoalan likuiditas yang lazim dialami lembaga keuangan.
"Kita belum bisa langsung menyebut ini penggelapan atau penipuan. Bisa jadi ini problem likuiditas. Dalam lembaga keuangan, masalah likuiditas sangat sensitif karena dapat memicu kepanikan dan hilangnya kepercayaan anggota," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila situasi tersebut berkembang menjadi rush atau penarikan dana besar-besaran, maka kondisi koperasi dapat semakin memburuk dan sulit diselamatkan.
Karena itu, Suroto menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal koperasi, khususnya melalui rapat anggota koperasi sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Polsek Medan Kota Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 20 TKP.
Kriminal 5 jam lalu
PERMADA Kepung PLN ULP Tanjung Pura, Soroti Pemadaman Berulang dan Desak Manager mundur dari jabatannya.
Sumut 6 jam lalu
Pemkab Taput Dorong Mahasiswa IAKN Tarutung Hasilkan Penelitian Berbasis Solusi Daerah.
Sumut 6 jam lalu
Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Infrastruktur, Legalitas Poktan, hingga Riset Unggulan Bersama BRIN.&lrm
Sumut 6 jam lalu
Tiga Anak Jainul Tak Sekolah, Anggota DPRD Labuhanbatu Tommy Raymen Turun Tangan Bantu Pengobatan hingga Pendidikan.
Sumut 6 jam lalu
Kapolrestabes Medan Resmikan Gedung Logistik dan Ruang SKCK, Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Medan 6 jam lalu
Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Asal Karo Dirujuk ke RSCM Jakarta.
Sumut 7 jam lalu
Mobil Operasional BRI Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Sejumlah Kepala Unit di Bawah BO Tanjungbalai Disorot.
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan SERDANG BEDAGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai),Darma Wijaya, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal pem
Sumut 7 jam lalu
Wapres Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Berastagi.
Sumut 7 jam lalu