Minggu, 28 Juni 2026
Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik:

Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

Evi Tanjung - Minggu, 28 Juni 2026 21:13 WIB
Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
ist
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi

POSMETRO MEDAN, Medan – Sikap pejabat publik dalam merespons kritik dan pemberitaan kembali menjadi perhatian. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi. Dia mengingatkan bahwa wakil rakyat tidak boleh bersikap antikritik karena kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.

Menurut mantan Komisioner Komisi Yudisial itu, setiap warga negara memang memiliki hak untuk melindungi nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuka ruang kritik karena jabatan yang diembannya merupakan amanah dari masyarakat.

"Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya," ujarnya pada media, Minggu ( 28/6/2026).

Baca Juga:

Farid menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers.

Baca Juga:

Karena itu, menurutnya, mekanisme tersebut semestinya ditempuh terlebih dahulu apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

Ia menilai penggunaan jalur pidana oleh pejabat publik sebaiknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

"Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik," katanya.

Farid juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pejabat publik berkaitan dengan kepentingan masyarakat karena menyangkut pelaksanaan kewenangan, penggunaan anggaran negara, maupun kebijakan publik. Oleh sebab itu, kritik terhadap pejabat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila seorang pejabat mengambil langkah hukum dalam kapasitas pribadi. Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa seluruh biaya pendampingan hukum, jasa advokat, maupun pengeluaran lainnya tidak menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

Farid menambahkan, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terbuka. Ia menilai pejabat publik seharusnya lebih mengedepankan klarifikasi berbasis data dan fakta dibanding merespons kritik dengan pendekatan represif.

"Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, tetapi seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik," tutupnya. ( Rel)

Tags
beritaTerkait
Kakanwil Kemenag Sumut Minta Pejabat Fungsional Fokus Layani Masyarakat
Pemkab Deli Serdang Perkuat Kompetensi 132 Pejabat Administrator
Bupati Deli Serdang Lantik 53 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Pelayanan Cepat untuk Masyarakat
Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Ultimatum: 6 Bulan tak Ada Perubahan, Siap Dievaluasi
Camat dan Lurah Garda Terdepan Pelayan Masyarakat
Kasus eks Camat Medan Maimun, Sinyal Bangkrutnya Etika Jabatan
komentar
beritaTerbaru