Pungli, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Nur Alia Lase Divonis 1 Tahun Bui
POSMETRO MEDAN Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor M
Kriminal 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pantauan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dua tersangka itu digiring KPK ke mobil tahanan pada pukul 19.41 WIB. Keduanya sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Baca Juga:
Ismail, yang ada di posisi belakang, terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan. Sementara itu, tersangka lain, yakni Asrul Azis, terlihat menggunakan tongkat saat digiring oleh petugas.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers.
Baca Juga:
KPK mengungkapkan, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama. Skema tersebut disebut menguntungkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui mekanisme tersebut, sejumlah calon jemaah diduga memperoleh kuota haji tambahan melalui jalur percepatan tanpa harus mengikuti antrean normal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik KPK menyebut praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah bagi perusahaan tertentu.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," sebut Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyertaan.
POSMETRO MEDAN Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor M
Kriminal 11 menit lalu
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Tengah Pertandingan Denmark Vs Ukraina, Laga Langsung Dihentikan dan Stadion Panik.
Sport 12 menit lalu
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari Amerika Serikat.
Inter-Nasional 30 menit lalu
KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar.
Inter-Nasional 51 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Penataan dan optimalisasi aset milik Pemko Medan menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Muhibuddi
Medan 4 jam lalu
Bus Aronta mengalami rem blong di Bintang Mariah, menabrak sejumlah kendaraan.
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Lurah Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Syarifuddin Nasution membantah isu miring terk
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Realisasi janji kampanye Pemko Medan telah mencapai sekitar 88 persen meski masa kepemimpinan belum berjalan lima tah
Medan 5 jam lalu
Sepeda Motor Wanita Diduga Dirampas Komplotan Begal di Fly Over Brayan Medan, Polisi Masih Menyelidiki.
Kriminal 6 jam lalu