Jumat, 18 September 2026

Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis

Faliruddin Lubis - Senin, 08 Juni 2026 22:40 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis
Detik
KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Azis dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

POSMETRO MEDAN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pantauan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dua tersangka itu digiring KPK ke mobil tahanan pada pukul 19.41 WIB. Keduanya sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

Baca Juga:

Ismail, yang ada di posisi belakang, terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan. Sementara itu, tersangka lain, yakni Asrul Azis, terlihat menggunakan tongkat saat digiring oleh petugas.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers.

Baca Juga:

KPK mengungkapkan, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama. Skema tersebut disebut menguntungkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Melalui mekanisme tersebut, sejumlah calon jemaah diduga memperoleh kuota haji tambahan melalui jalur percepatan tanpa harus mengikuti antrean normal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik KPK menyebut praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah bagi perusahaan tertentu.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," sebut Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyertaan.

Tags
beritaTerkait
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Rico Waas Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
Pemain Sabu Binjai Barat Disikat Sat Narkoba Binjai
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kejatisu Didesak Periksa Dugaan Korupsi Miliaran Di Diskominfo Sumut
komentar
beritaTerbaru