Kamis, 24 September 2026
Dinilai Dengarkan Aspirasi Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Salamuddin Tandang - Selasa, 23 Juni 2026 10:24 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ist
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

POSMETRO MEDAN,JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.

"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurut Marcelo, keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Baca Juga:

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi kondusif," katanya.

Dalam pelimpahan tahap II perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Sebanyak 714 barang bukti diserahkan, terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam hingga flashdisk yang berisi data digital terkait perkara.

Baca Juga:

Marcelo mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.

"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang," ujarnya.

Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Marcelo.

APRESIASI JAKSA AGUNG

Halaman:
Tags
beritaTerkait
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Pengamat: Gaya Komunikasi Purbaya, Blak-blakan, Tapi Berisiko ...
DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan Johor
Mangihut Kesal, Jamintel Kejagung Disasar
komentar
beritaTerbaru