Emak-emak Pendukung MBG Ini Cair Juga, Ngaku Dibayar Rp100 Ribu dan Dapat Wajan
Ratusan emakemak menggelar aksi dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Inter-Nasional 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Baca Juga:
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi kondusif," katanya.
Dalam pelimpahan tahap II perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Sebanyak 714 barang bukti diserahkan, terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam hingga flashdisk yang berisi data digital terkait perkara.
Baca Juga:
Marcelo mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang," ujarnya.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Marcelo.
APRESIASI JAKSA AGUNG
Ratusan emakemak menggelar aksi dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Inter-Nasional 18 menit lalu
Messi memang saat ini berada di posisi puncak sebagai pemain dengan jumlah gol terbanyak di Piala Dunia dengan 18 gol, namun Mbappe berhasi
Sport 21 menit lalu
Ketua BEM Fakultas Hukum UBK Akui Terima Uang Saat Aksi di Kawasan Istana, Sebut Diberikan Oknum Polisi.
Inter-Nasional 30 menit lalu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai
Sumut 47 menit lalu
Transformasi Tarutung Dimulai! Bupati JTP Hutabarat Tinjau Langsung Jantung Kota, Food Court hingga Kawasan Heritage.
Sumut 54 menit lalu
Ini Kata Lionel Messi Usai Menasbihkan Dirinya di Puncak Teratas Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 3 eks Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sanjaya da
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntu
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri di Kota Medan, dalam program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi S
Medan 3 jam lalu
Nilai tukar Rupiah yang diperdagangkan antar bank pada Selasa 23 Juni 2026 pagi dilaporkan melemah menjadi Rp17.859 per Dolar AS.
Bisnis 3 jam lalu