Kamis, 24 September 2026
Dinilai Dengarkan Aspirasi Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Salamuddin Tandang - Selasa, 23 Juni 2026 10:24 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ist
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Menurutnya, perkara yang menjerat kedua kliennya tidak memenuhi alasan mendesak untuk dilakukan penahanan.

"Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.

Baca Juga:

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Sementara Rismon Sianipar juga menempuh langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Baca Juga:

Adapun Roy Suryo dan dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan.

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Sementara Rismon Sianipar juga menempuh langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Adapun Roy Suryo dan dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan. (lam/BS/*)

Tags
beritaTerkait
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Pengamat: Gaya Komunikasi Purbaya, Blak-blakan, Tapi Berisiko ...
DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan Johor
Mangihut Kesal, Jamintel Kejagung Disasar
komentar
beritaTerbaru