Selasa, 23 Juni 2026
Dinilai Dengarkan Aspirasi Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Salamuddin Tandang - Selasa, 23 Juni 2026 10:24 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ist
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Tak ditahannya Roy Suryo dan Dr Tifa diapresiasi Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah. Dia menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan kondisi negara yang kondusif.

"Jaksa Agung memang pendekar hukum, beliau mengaplikasikan suara-suara masyarakat yang menginginkan negeri ini tak gaduh dan kondusif. Misalkan pengacara senior Hotman Paris saja menyarankan Roy Suryo dan Dr Tifa tak ditahan, demikian juga suara masyarakat lain. Maka langkah tak menahan adalah brilian," kata Irwansyah, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

Sebagai lembaga yang konsen menyerap suara masyarakat, lanjut Irwansyah, FKSM berharap, para pihak menghargai keputusan tak menahan Roy Suryo dan Dr Tifa dengan pertimbangan yang pastinya dilakukan Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan guna menegakkan hukum yang sesuai hati nurani rakyat.

PERTANYAKAN

Baca Juga:

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa. Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut.

"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan yang jelas. Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas dan kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," kata Ade di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ade menilai keputusan tersebut diproses dalam waktu yang sangat cepat dan menduga adanya keterlibatan "orang kuat" di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa. Namun, ia enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud.

"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan siapa orang kuat itu. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.

Tags
beritaTerkait
Pakai Baju Tahanan, Dokter Tifa Susul Roy Suryo Jalani Cek Medis
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap
Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Protes
Kejaksaan  RI Serahkan  Uang Rp1,029 Triliun Hasil Lelang Barang  Rampasan  Negara
Negara yang Berjalan Mundur
Pengamanan Polda Sumut pada Laga Indonesia vs Vietnam Berjalan Optimal
komentar
beritaTerbaru