Sabtu, 11 Juli 2026
Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi Nasional

Kejagung Terbitkan Surat Berklasifikasi Rahasia, Pegawai Kejaksaan Dilarang Berkomentar

P. Silalahi - Jumat, 10 Juli 2026 23:31 WIB
Kejagung Terbitkan Surat Berklasifikasi Rahasia, Pegawai Kejaksaan Dilarang Berkomentar
Facebook @Potret Labura
Reda Manthovani.

POSMETRO MEDAN- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat berklasifikasi rahasia terkait peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Dokumen itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Baca Juga:

Dalam surat itu, seperti dalam postingan anonim Facebook @Potret Labura yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026, disebutkan bahwa perkembangan situasi nasional, khususnya proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang menjadi perhatian publik, menjadi alasan diterbitkannya instruksi tersebut.

Seluruh jajaran kejaksaan diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi. Kejaksaan juga meminta seluruh satuan kerja melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, terutama yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kejaksaan.

Baca Juga:

Selain itu, deteksi dini dan pelaporan cepat terhadap setiap perkembangan strategis juga diminta untuk dioptimalkan.

Dalam surat itu, kejaksaan menginstruksikan penguatan pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing daerah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi pegawai kejaksaan untuk menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Seluruh pegawai diminta menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas kedinasan. Kejaksaan juga meminta pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Di akhir surat, seluruh jajaran diingatkan untuk tetap melaksanakan tugas secara profesional, objektif, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
Jaksa Agung Lantik Muhibuddin SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Lihat Nama-namanya
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades: Kecuali Uangnya Dipakai Nikah
Dr Harli Siregar Dampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Pada Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar Selesaikan 2 Perkara Pidana Melalui Restorasi Justice
komentar
beritaTerbaru