Kamis, 16 Juli 2026

KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK

P. Silalahi - Kamis, 16 Juli 2026 14:43 WIB
KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus  Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK
JPNN
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

POSMETRO MEDAN- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya.

Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh

Baca Juga:

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sekaligus dapat dipandang ia telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

"Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI!"

Baca Juga:

Hal itu dikatakan KOSMAK dalam siaran persnya yang diterima POSMETRO MEDAN pada Kamis 16 Juli 2026.

Sekadar diketahui, KOSMAK terdiri dari beberapa lembaga diantaranyaRonad Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Petrus Seestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Sugeng Teguh Santoso, SH Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Carel Ticualu, SH, Ketua PAPN (Pergerakan Advokat Perekat Nusantara).

KOSMAK, kata Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta (15/7/2026) menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Sialnya, niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah -- niscaya sulit dicapai apabila Aparat Penegak Hukum melakukan praktek "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi", sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporkan KOSMAK (12/6/2026), dalam dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara sejatinya kurang lebih Rp.132,5 triliun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KOSMAK, kata Sugeng Teguh Santoso, sudah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukannya audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40% dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Merujuk pada fakta terjadi dugaan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam waktu berdekatan yang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang diduga selama menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni:

(1) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun.

(2) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar.(

3) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun.

(4) Penyalahgunaan Wewenang dengan Sengaja (dolus) Tidak Melakukan Penertiban dan/atau Melindungi Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang merugikan negara Rp825 miliar.

(5) Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menurut KOSMAK telah mengkonfirmasi bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin tidak menjalankan kewajiban hukumnya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan.

"Karena seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus secara berkelanjutan terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin" timpal Ronald Loblobly.

Kejaksaan RI, jabarPetrus Selestinus, sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan "Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri", harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang sudah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

Tolak Pengganti

Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.

Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan.

Dalam surat pengusulan itu selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan) terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.

Ternyata pada saat terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar, dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun, Kunadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Minta Febrie Adriansyah Ditahan, dan Perkaranya Dilimpah atau Diambilalih KPK

Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.

Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dapat dipakai oleh KPK dalam pengambialihan penanganan perkara korupsi termaksud.

"KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara di hadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih" tukas Carel Tucualu.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
MAN 1 Padangsidimpuan Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Seluruh Murid Baru
Duh, Tukang Bangunan dan Pekerja Dekorasi Kompak Curi Motor, Rupanya DPO Kasus Begal Juga...
Pemkab Toba Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan
TMMD ke-129 Resmi Dimulai, Wujud Nyata Sinergi Membangun Desa
Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi
Kanwil Kemenag Sumut Gaungkan Deklarasi Pesantren Ramah Anak, Ini Isi 5 Deklarasinya
komentar
beritaTerbaru