Kamis, 13 Agustus 2026

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos

P. Silalahi - Kamis, 13 Agustus 2026 15:45 WIB
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
facebook @Direktorat jenderal bea dan cukai
Rokok ilegal yang gagal diselundupkan lewat layanan pos.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan pada jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran rokok ilegal," kata Fungki.

Atas perkara tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jayapura juga memberikan sosialisasi kepada pihak Pos Indonesia agar segera berkoordinasi dengan Bea Cukai apabila menemukan paket yang diduga berisi Barang Kena Cukai ilegal, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan layanan pengiriman pos.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pos Indonesia yang telah bersinergi dan mendukung pelaksanaan pengawasan ini. Ke depan, kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga setiap indikasi pengiriman Barang Kena Cukai ilegal dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," kata Fungki.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Keluarkan Peringatan Keras, Siap-siap Sanksi Pidana Bagi Pengisap Rokok Ilegal
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin 1,3 Ton
Erwin Situmorang: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi
Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar
Polres Padang Lawas Limpahkan 2 Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal
komentar
beritaTerbaru