Untuk membongkar rantai kejahatan tersebut, penyidik membagi skala prioritas penegakan hukum guna mengejar pelaku perorangan maupun perusahaan (korporasi).
Polisi berprinsip tidak akan percaya begitu saja pada pengakuan polos para tersangka di lapangan.
Baca Juga:
Pembuktian difokuskan pada penelusuran transaksi keuangan, rekam jejak bukti fisik, serta petunjuk ilmiah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap alirandana pribadi maupun alokasi anggaran dari korporasi yang memberi perintah.
Sejauh ini, 72 tersangka yang ditangkap dari sembilan Polda, yakni Riau, Kalbar, Sumsel, ProvinsiJambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara, terbukti sengaja membakar lahan hingga perapian meluas dan memicu karhutla tak terkendali.(Bj)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar