Senin, 24 Agustus 2026

DPP HARI Desak APH Tindak Tegas Koorporasi yang Terlibat Karhutla: Buka Secara Terang Benderang, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Faliruddin Lubis - Senin, 24 Agustus 2026 20:28 WIB
DPP HARI Desak APH Tindak Tegas Koorporasi yang Terlibat Karhutla: Buka Secara Terang Benderang, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
IST
Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM Nezar Djoeli ST.

POSMETRO MEDAN,Medan-- Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM Nezar Djoeli ST meminta aparat penegak hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindak tegas koorporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Desakan itu dilontarkan Nezar Djoeli sebagai wujud keprihatinan yang terjadi dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta menghentikan aktivitas masyarakat.

"Kasus pembakaran lahan ini jelas sangat merusak ekosistem serta menyebabkan sesak nafas bagi penduduk yang terdampak. Untuk itu APH harus mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya. Atau bahkan, menindak tegas pejabat yang terlibat," desak Nezar.

Baca Juga:

Ia juga sangat menyayangkan aksi bakar hutan yang dilakukan oknum-oknum koorporasi untuk membuka lahan sawit, seperti yang dijelaskan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) BareskrimPolri, Brigjen Pol Irhamni, baru-baru ini.

Ya, sebelumnya Bareskrim Polri mengintensifkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dengan memfokuskan perburuan pada aktor intelektual serta pemodal di balik aksi pembakaranlahan di Indonesia termasuk di ProvinsiJambi.

Baca Juga:

Penindakan hukum ini menyasar 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan wilayah hukum Polda, termasuk PoldaJambi, yang sejauh ini telah menyeret 72 orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) BareskrimPolri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan aksi pembakaranlahan yang dilakukan para tersangka di lapangan tidak mungkin berjalan tanpa adanya imbalan materi.

Kepolisian meyakini ada pihak tertentu yang mengucurkan dana operasional agar pembersihan lahan dilakukan secara instan dengan cara dibakar.

Untuk membongkar rantai kejahatan tersebut, penyidik membagi skala prioritas penegakan hukum guna mengejar pelaku perorangan maupun perusahaan (korporasi).

Polisi berprinsip tidak akan percaya begitu saja pada pengakuan polos para tersangka di lapangan.

Pembuktian difokuskan pada penelusuran transaksi keuangan, rekam jejak bukti fisik, serta petunjuk ilmiah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap alirandana pribadi maupun alokasi anggaran dari korporasi yang memberi perintah.

Sejauh ini, 72 tersangka yang ditangkap dari sembilan Polda, yakni Riau, Kalbar, Sumsel, ProvinsiJambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara, terbukti sengaja membakar lahan hingga perapian meluas dan memicu karhutla tak terkendali.(Bj)

Tags
beritaTerkait
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Pelaku Pembakaran Hutan
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Kanwil Kemenag Sumut Gelar Doa Lintas Agama, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kepedulian
Pindah ke Pemprov Sumut, Ketua HARI Sumut Dukung Benny Sinomba Siregar
RSUD Haji Amri Tambunan Sukses Lakukan Coiling Aneurisma Perdana
Batak United  Juara PKN Sumut Cup I 2026
komentar
beritaTerbaru