Dinas SDABMBK Kota Medan Buka Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis
kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis Rabu (17/6) resmi dibuka Sekdin SDABMBK.
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, teror, hingga pemaksaan penandatanganan surat pernyataan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima wartawan, menyebut peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (3/10/2025) hingga Sabtu (4/10/2025) tersebut sebagai serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
IPW mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, serta Kapolres Mimika. Selain itu, IPW juga meminta agar dilakukan sidang kode etik dan proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Peristiwa bermula saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, proses pemeriksaan disebut berubah menjadi penuh tekanan dan ancaman.
Berdasarkan keterangan saksi, AKP Rian Oktaria diduga sempat melontarkan ancaman keras di ruang pemeriksaan. Bahkan, setelah pemeriksaan, ia disebut kembali menghubungi korban dan menantang berkelahi dengan kata-kata kasar.
Baca Juga:
Situasi semakin memanas ketika sejumlah anggota polisi mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com dan membawa empat jurnalis, yakni Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu lainnya, ke Polres Mimika. Setibanya di lokasi, mereka diduga mengalami intimidasi verbal hingga ancaman fisik.
IPW mengungkapkan bahwa dua jurnalis bahkan sempat dipaksa untuk berduel, sementara ancaman menggunakan senjata tajam juga dilontarkan. Puncaknya, keempat jurnalis tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi permintaan maaf serta janji menghapus berita yang mengkritik Kapolres dan KasatreskrimMimika.
Menurut IPW, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, etika, serta hak asasi manusia.
Sugeng menilai, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pemecatan sangat layak dijatuhkan kepada oknum yang terlibat.
IPW juga mengingatkan komitmen Polri dalam melindungi kerja jurnalistik sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi.
kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis Rabu (17/6) resmi dibuka Sekdin SDABMBK.
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sejumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mengeklaim mulai menjual sejumlah kebutuhan pokok dengan harga lebih
Inter-Nasional 25 menit lalu
Nilai Tukar Rupiah dibuka melemah terhadap Dolar AS pada Rabu, 17 Juni 2026.
Bisnis 39 menit lalu
Polres Pematangsiantar membekuk seorang pria yang diduga sebagai pemilik ganja seberat 12,36 gram.
Kriminal 57 menit lalu
Prediksi Timnas Inggris vs Kroasia di Piala Dunia 2026 Duel Klasik Eropa yang Siap Sajikan Drama Besar.
Sport 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Gizi Nasional (BGN) merombak total target penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2027. Demi e
Medan satu jam lalu
Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum.
Medan satu jam lalu
Prediksi Skor Timnas Portugal vs Republik Demokratik Kongo di Piala Dunia 2026 Last Dance Cristiano Ronaldo.
Sport 3 jam lalu
Bobby meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, pe
Sumut 3 jam lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 3 jam lalu