Senin, 27 April 2026

IPW Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Mimika, Desak Kapolri Copot Kasatreskrim

Faliruddin Lubis - Senin, 27 April 2026 10:20 WIB
IPW Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Mimika, Desak Kapolri Copot Kasatreskrim
IST
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

POSMETRO MEDAN, Medan- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, teror, hingga pemaksaan penandatanganan surat pernyataan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima wartawan, menyebut peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (3/10/2025) hingga Sabtu (4/10/2025) tersebut sebagai serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

IPW mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, serta Kapolres Mimika. Selain itu, IPW juga meminta agar dilakukan sidang kode etik dan proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:

Peristiwa bermula saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, proses pemeriksaan disebut berubah menjadi penuh tekanan dan ancaman.

Berdasarkan keterangan saksi, AKP Rian Oktaria diduga sempat melontarkan ancaman keras di ruang pemeriksaan. Bahkan, setelah pemeriksaan, ia disebut kembali menghubungi korban dan menantang berkelahi dengan kata-kata kasar.

Baca Juga:

Situasi semakin memanas ketika sejumlah anggota polisi mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com dan membawa empat jurnalis, yakni Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu lainnya, ke Polres Mimika. Setibanya di lokasi, mereka diduga mengalami intimidasi verbal hingga ancaman fisik.

IPW mengungkapkan bahwa dua jurnalis bahkan sempat dipaksa untuk berduel, sementara ancaman menggunakan senjata tajam juga dilontarkan. Puncaknya, keempat jurnalis tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi permintaan maaf serta janji menghapus berita yang mengkritik Kapolres dan KasatreskrimMimika.

Menurut IPW, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, etika, serta hak asasi manusia.

Sugeng menilai, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pemecatan sangat layak dijatuhkan kepada oknum yang terlibat.

IPW juga mengingatkan komitmen Polri dalam melindungi kerja jurnalistik sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi.

Tags
beritaTerkait
Sambut International Women Day 2026, Jurnalis Perempuan Main Teather
Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis Dalam Pembangunan Kota
Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis oleh Oknum Kabag Ekonomi Pemko Binjai
Kabag Ekonomi Binjai: Jangan Kayak Gini Cari Makannya, Bos!
Komentari Soal Jalan, Warga Kecamatan Barus Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi
Hairil Anwar Bantah Gunakan Jabatan Intimidasi Anggota DPRD Binjai
komentar
beritaTerbaru