Jumat, 05 Juni 2026

IPW Desak Sidang Propam Penyidik Polres Metro Depok

P. Silalahi - Jumat, 05 Juni 2026 15:02 WIB
IPW Desak Sidang Propam Penyidik Polres Metro Depok
Fathan/JPNN
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch.

POSMETRO MEDAN- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya secepatnya menyidangkan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Depok Brigadir Ari Siswanto yang telah diadukan melalui laporan polisi nomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.

Ini penting agar keberpihakan dan kriminalisasi penyidik terhadap buruh harian lepas, Suharyono yang menjadi tersangka pengeroyokan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya

tanggal 19 Mei 2025 dengan pelapor Indra Gunawan menjadi terang benderang dan dapat dihentikan.

Baca Juga:

Pasalnya, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang ditujukan kepada kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu tanggal 27 April 2026 pada angka 3 disebutkan bahwa rencana tindak lanjut akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya akan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigadir Ari Siswanto Nrp 95040688 Penyidik Pembantu Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok.

Hal itu dikemukakan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran persnya yang diterima POSMETRO MEDAN pada Jumat 5 Juni 2026.

Baca Juga:

Menurut Sugeng Teguh Santoso, dalam SP3D ke-3 bernomor: B/1325/IV/HUK.12./2026/Bidpropam tersebut, pada angka 2 dijelaskan bahwa terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakoni Brigadir Ari Siswanto terkait dugaan tidak profesional dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya

tanggal 19 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melakukan pertemuan diluar dengan pihak terkait perkara.

Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan proses audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan dengan melakukan klarifikasi terhadap Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, Ipda Sudarto Nrp 75080578 jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto Nrp 95040688, dan Iptu Uyat Ruhyat Nrp 80120516 Jabatan Kanit 2/Harda Satreskrim Polres Depok (Mantan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok) sebelum dilakukan gelar perkara.

Setelahnya, urai Sugeng Teguh Santoso, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya memeriksa saksi terhadap Arianto Hulu kuasa hukum Suharyono, Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, AKP E.M. Siahaan jabatan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok. Iptu Uyat Ruhyat, Ipda Sudarto jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, dan melakukan pemeriksaan terduga pelanggar Brigadir Ari Siswanto.

Bahkan saat ini, tambah Sugeng Teguh Santoso, Akreditor telah menyusun berkas perkara terduga pelanggar untuk di sidang etik.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
IPW: Rekor Sejarah! Hadiah Terbesar Hari Bhayangkara ke-80
Toko Obat Ilegal Digerebek, Kompol Denny Simanjuntak: Ada Info dari Masyarakat
Profil Kombes Firman Darmansyah, Arsitek Tilang Canggih yang Kini Mengatur Denyut Jalanan Ibu Kota
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
IPW Pertanyakan Langkah Polres Metro Depok Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pengeroyokan
IPW Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Mimika, Desak Kapolri Copot Kasatreskrim
komentar
beritaTerbaru